Berita Terkini

Lakukan Pencermatan Pemilih PSU, 24 Kotak Suara Dibuka

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  KPU Kabupaten Tapin menggelar acara Pembukaan Kotak Suara untuk 24 TPS Kecamatan Binuang yang dilaksanakan PSU pasca putusan Mahkamah Konstuitusi. Dasar pembukaan kotak suara adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gebernur, Bupati dan Walikota. Kemudian, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota. Dan surat dinas KPU RI nomor 276/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 perihal penjelasan pemungutan suara ulang pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan dilaksanakan pembukaan kotak suara ini adalah untuk mengambil formulir C-Daftar Hadir DPT-KWK, C-Daftar Hadir DPTb-KWK, dan C-Daftar Hadir DPPh-KWK yang mana dari formulir tersebut akan dilakukan pencermatan.Acara pembukaan kotak suara ini mengundang parapihak terkait meliputi Bawaslu Kabupaten Tapin, Kepolisian, Perwakilan Paslon 1 dan 2. Turut serta dihadiri dari Komisioner KPU Provinsi Kalsel H. Syswandi Rayaan, Perwakilan Kodim 1010 Rantau, dan Kesbangbol Tapin, Kotak suara pertama yang dibuka adalah kotak suara dari Desa Tungkap yang sesuai sertifikat hasil rekapitulsi penghitungan surat suara terdapat DPTb. Dari seluruh kotak suara sebanyak 24 TPS yang dibuka, data yang ditemukan sesaui dengan sertifikat hasil rekapitulsi penghitungan surat (Form D-HASIL KABUPATEN-KWK dimana ditemukan 3 pemilih DPTb di Desa Tungkap dengan Rincian di TPS 2 sebanyak 1 pemilih dan TPS 3 sebanyak 3 pemilih. Selanjutnya dari data pemilih yang ditemukan dalam kotak suara akan dilakukan pencermatan bersama-sama parapihak untuk memastikan pemilih PSU sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan aturan pemilih yang akan memilih saat PSU sama dengan pemilih pada pemilihan sebelumnya, pencermatan dilakukan untuk mencermati pemilih yang saat ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih seperti menjadi anggota POLRI/TNI dan meninggal dunia. (ang)

KPU Kalsel Rampungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Provinsi.

Banjarmasin, kab-tapin.kpu.go.id  KPU Provinsi Kalsel akhirnya rampung menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Jumat, (18/12/2020), di Ballroom, Hotel Golden Tulip, Jalan A. Yani km 2, Banjarmasin Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, selain Jajaran komisioner KPU Provinsi dan kabupaten/kota Kalsel, hadir Jajaran komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, masing-masing saksi dan perwakilan dari kedua Paslon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020, perwakilan Kesbangpol Provinsi Kalsel serta pihak terkait lainnya. Rekapitulasi dimulai dengan pembacaan hasil rekapitulasi dan penetapan oleh masing-masing KPU dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel, dimana hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota disimpan dan disegel dalam salah satu kotak suara untuk dibuka saat rekapitulasi tingkat Provinsi Kalsel. Selanjutnya dilakukan penjumlahan data dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel yang termuat dalam Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK, ditetapkan total perolehan suara Pasangan Calon nomor urut 1 H. Sahbirin Noor, S.Sos,. MH - H. Muhidin sebanyak 851.822, sedangkan Pasangan Calon nomor urut 2 rof H Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D - Drs H Difriadi memperoleh 843.695 suara. Hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam Formulir Model D. Hasil Provinsi-KWK yang ditandatangani bersama saksi serta diawasi Bawaslu. Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, jika terdapat permohonan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan MK. “Jika tidak ada gugatan, dalam hitungan tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, Pasangan Calon yang mendapatkan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Sarmuji menerangkan. Rekapitulasi yang dilaksanakan di tinkat provinsi ini adalah tingkat akhir penghitungan rekapitulasi surat suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebelumnya sudah dilaksanakan rekapitulasi peghitungan surat suara di tingkat TPS, Kecamatan dan Kabupaten di seluruh Kalsel. (ang)

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara, KPU Tapin Terima Masukan Perbaikan Bawaslu

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Setelah Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kecamatan diseluruh Kabupaten Tapin telah selesai dirampungkan, Selasa 15 Desember 2020 KPU Kabupaten mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Tapin di Aula SMA 1 Rantau dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Acara pembukaan turut dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah, Kapolres Tapin, serta Kodim 1010 Rantau dan yang menjadi peserta rapat adalah Anggota PPK se-Kabupaten Tapin, Bawaslu Kabupaten Tapin dan saksi dari Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2. Dalam sambutan pembukaan Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti menyelipkan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Badan Adhoc penyelenggara atas dukungan menyukseskan seluruh tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020. "KPU Kabupaten Tapin mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungan terhadap terlaksananya Pemilihan yang berjalan lancar, aman, dan tertib. Juga kepada seluruh PPK, PPS dan KPPS atas kerja yang luar biasa menyelenggarakan tahapan pemilihan ini," ujar Henny dalam sambutannya. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Tapin juga didapuk memimpin jalannya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara. Sebelum proses rekapitulasi dimulai, kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dibuka dengan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Tapin dan disaksikan Saksi Pasangan Calon kemudian dibacakan oleh masing-masing PPK. Setelah proses pembacaan rekapitulasi oleh PPK juga diminta jawaban dari Bawaslu serta Saksi Pasangan Calon apakah ada perbedaan atau tidak terhadap hasil rekapitulasi yang dibacakan. Bawaslu dan Pasangan Calon berhak menyanggah jika terdapat perbedaan dengan menyertakan bukti yang outentik. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten Tapin berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti. Rapat kemudian ditutup dengan menuangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model D-HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) dimana Pasangan Calon nomor urut 1 yaitu H. Sahbirin Noor, S.Sos,. MH dan H Muhidin memperoleh 46.438 suara dan Pasangan Calon nomor urut 2 yaitu Prof H Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D dan Drs H Difriadi memperoleh 33.878 suara. Berita Acara ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Tapin dan Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2. Kemudian Sertifikat Model D-HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK yang telah di tandatangani dimasukkan kedalam kotak suara bersegel dan diberikan salinannya kepada Bawaslu dan saksi Pasangan Calon. Kotak Suara bersegel Model D-HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK selanjutnya di kirim ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada hari itu juga dengan pengawalan dari pihak Bawaslu dan Kepolisian yang mana akan dibuka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan tanggal 17 Desember 2020 di Golden Tulip Hotel Banjarmasin. (ang)

PPK Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tapin telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara di tingkat Kecamatan telah dimulai sejak Jumat 11 Desember 2020 dan berakhir pada hari Sabtu 12 Desember 2020. Prosesnya disaksikan dari perwakilan Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2, Panwascam, dan pihak pengamanan dari Polsek dan Danramil. Hasil rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat kecamatan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekapitulasi Surat Suara tingkat Kecamatan yang ditandatangani PPK dan Saksi Pasangan Calon, selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak suara bersegel dan salinan diberikan kepada saksi Pasangan Calon serta Panwascam. Selanjutnya kotak suara bersegel tersebut dikirim ke KPU Kabupaten Tapin. Pasca selesainya pleno tingkat Kecamatan, logistik berupa kotak suara yang berisi rekapitulasi hasil surat suara dikumpulkan dalam Gudang Logistik KPU Kabupaten Tapin. Serah terima kotak suara ini dikawal ketat dari pihak Panwascam dan pihak pengamanan masing-masing kecamatan. Selanjutnya sesuai jadwal pleno rekapitulasi penghitungan lanjutan di tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020. (ang)

Bupati Tapin dan Pejabat Lainnya Tinjau Pelaksanaan Pemilihan di TPS

Bupati Tapin Drs. H.M Arifin Arpan, MM hari ini Rabu (09/12/2020) ikut turun memantau ke TPS-TPS di lapangan yang didampingi langsung Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti beserta rombongan dari Kapolres Tapin, Dandim 1010 Rantau, Ketua DPRD, Kepala Kejari Rantau, Kepala Pengadilan Rantau, serta Kepala SKPD Kabupaten Tapin lainnya. Rombongan berkesempatan meninjau dan monitoring pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang digelar hari ini, TPS yang dikunjungi adalah TPS 02 Desa Perintis Raya Kecamatan Tapin Utara, TPS 02 Desa Bungur Kecamatan Bungur, TPS 02 Desa Lokpaikat Kecamatan Lokpaikat, dan TPS 01 Desa Miawa Kecamatan Piani . Bupati Tapin memberikan apresiasi kepada KPPS yang melayani pemilih dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Selain Bupati Tapin, pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Tapin H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos  turut serta melakukan kunjungan ke TPS arah Kecamatan Binuang, Hatungun, Salam Babaris dan Tapin Selatan. ikut mendampingi dari Komisioner KPU Kabupaten Tapin Syaefudin, S.Ag, M.Pdi beserta SKPD Pemerintahan Kabupaten Tapin. H. Syafrudin Noor sempat berbincang-bincang dengan KPPS terkait pelaksanaan pemilihan hari ini. Untuk TPS yang berada di Kecamatan Bakarangan, Tapin Tengah, Candi Laras Selatan, Candi Laras Utara mendapatkan kunjungan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin H. Masyraniansyah, SP,MM ikut serta didampingi oleh Anggota KPU kabupaten Tapin divisi Sosdiklih Parmas SDM Fitria, S.HI serta rombongan SKPD Kabupaten Tapin lainnya. Meninjau langsung pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang dikunjungi. Sekda Tapin mengapresiasi pelaksanaan pemungutan suara yang diikuti antusias oleh warga Tapin berjalan tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan. (ang)

KPU Tapin Musnahkan Surat Suara Rusak

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Setelah proses sortir dan lipat surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 selesai dilakukan, KPU Kabupaten Tapin melakukan pemusnahan surat suara sisa pada hari Senin (08/12/2020) satu hari menjelang Pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Tapin, Hj. Henny Hendriyanti menjelaskan, pemusnahan surat suara tersebut didasarkan pada hasil sortir yang sebelumnya telah dilakukan. Pemusnakan itu sendiri dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Surat suara sisa terdiri dari surat suara rusak karena kualitas cetak, robek, dan juga merupakan kelebihan cetak. Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 307 lembar dalam kondisi baik dan 59 lembar kondisi rusak. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Tapin disaksikan pihak Bawaslu dan Kepolisian. Proses pembakaran surat suara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tapin. Kegiatan ini dilakukan secara transparan dengan mengundang Bawaslu dan Kepolisian, serta dituangkan ke dalam Berita Acara Pemusnahan. Seperti diketahui, jumlah surat suara untuk Pemilihan di Kabupaten Tapin yang dibutuhkan disesuaikan dengan total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 132.188 surat suara ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 Persen dari jumlah DPT. (ang)

Populer

Belum ada data.