Berita Terkini

Undang Tokoh Masyarakat, KPU Tapin Sosialisasikan Evaluasi dan Pembentukan Sekretariat

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id -Dalam rangka melaksanakan Evaluasi dan Pembentukan Sekretariat Badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Rabu (28/04/2021) KPU Kabupaten Tapin menggelar Sosialisasi Evaluasi dan Pembentukan Sekretariat PPS bertempat di Aula Mess Family Binuang. Sosialisasi ini mengundang Kepala Desa/Lurah, perangkat Desa/Kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat untuk 6 Desa/Kelurahan yang akan melaksanakan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelenggaraan PSU ini, KPU Kabupaten tapin memastikan akan melaksanakan evaluasi terhadap sekretariat yang telah bertugas sebelumnya. Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Tapin Fitria, SH.I dalam materinya menyampaikan tentang ketentuan dalam pembentukan Sekretariat untuk PSU. Sekretariat PPS akan dibentuk kembali dalam rangka melaksanakan tugas kesekretariatan dan administrasi PPS dalam pelaksanaan PSU. ang

Sowan ke Bupati, Ketua KPU Tapin Laporkan Persiapan PSU

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id -Ketua KPU Kabupaten Tapin bersama didampingi Anggota dan Sekretaris Selasa (27/04/2021) menyambangi Kantor Bupati Tapin. Tujuan kedatangan ini dalam rangka koordinasi KPU Kabupaten Tapin dengan Pemerintahan Kabupaten Tapin terkait persiapan pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS Kecamatan Binuang. Kedatangan rombongan KPU Kabupaten Tapin disambut langsung oleh Bupati Tapin HM. Arifin Arpan di ruangan kerjanya. Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti sebelumnya menjelaskan maksud kedatangan kepada Bupati Tapin. Henny memaparkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksankannya PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang yang sesaui jadwal akan digelar tanggal 9 Juni 2021. Selain itu Henny juga menyerahkan jadwal tahapan pelaksanaan PSU di Kecamatan Binuang kepada Pemerintah Kabupaten Tapin. Dalam pertemuan ini Bupati Tapin menyatakan siap mendukung dan menyukseskan pelaksanaan tahapan PSU yang dilaksanakan KPU abupaten Tapin. “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, kami siap mendukung dan menyukseskan seluruh tahapan pelaksanaan PSU di Kecamatan Binuang”, kata Arifin Arpan dalam pertemuan ini. ang

Komisioner KPU Tapin Lakukan Klarifikasi dan Verifikasi Anggota PPS

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id -KPU Kabupaten Tapin hari ini Jumat (23/04/2021) melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 TPS Kecamatan Binuang, dimulai pada pukul 09.00 WITA di Aula Kantor Kecamatan Binuang, para komisioner KPU Kabupaten Tapin bertindak langsung melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap anggota PPS Desa/Kelurahan pelaksana PSU yakni Kelurahan Binuang, Kelurahan Raya Balanti, Desa Pualam Sari, Desa Mekarsari, Desa Padang Sari, dan Desa Tungkap. Pelaksanaan tahapan verifikasi dan klarifikasi bertujuan untuk memastikan anggota PPS yang akan bertugas masih memenuhi syarat sebagai anggota PPS, tidak ada indikasi melakukan pelanggaran penyelengaraan Pemilihan, dan masih bersedia menjadi anggota PPS. Poin pemenuhan syarat yang menjadi perhatian dalam  proses verifikasi dan klarifikasi ini adalah anggota PPS yang bersangkutan tidak terpidana, bukan anggota parpol, tidak menjadi tim sukses, tim pemenangan, relawan Paslon, saksi, dan hal lain yg mengandung konflik kepentingan, belum pernah menjabat dua periode berturut-turut sebagai anggota PPS dan tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara.Hasil verifikasi dan Klarifikasi terhadap anggota PPS masa kerja 15 Juni – 31 Januari 2021 akan diumumkan pada tanggal 24 April 2020. Dan selanjutnya akan dilaksanakan pengambilan sumpah/pelantikan PPS terpilih. Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan divisi Sosdiklih Parmas SDM Edy Ariansyah melakukan kunjungan monitoring pelaksanaan klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat anggota PPS. (ang)

KPU Tapin Laporkan Hasil Pencermatan DPTb DPPh untuk PSU

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ KPU Kabupaten Tapin hari Selasa (21/04/2021) mengundang kembali Bawaslu Tapin, Paslon 1 dan 2, Kepolisian, dan Kesbangbol Tapin untuk berhadir di Aula KPU Kabupaten Tapin dalam rangka penyampaikan hasil pencermatan DPTb dan DPPh dari 24 TPS Kecamatan Binuang yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK. Acara ini merupakan acara lanjutan dari Pembukaan Kotak Suara untuk mengambil Daftar Hadir DPT, DPTb, dan DPPh pada tanggal 15 April 2021. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti, dalam sambutannya Hj. Henny Hendriyanti mengucapkan terima kasih dukungan semua pihak dalam proses pencermatan pemilih untuk PSU. Selanjutnya penyampaian laporan hasil pencermatan disampaikan langsung oleh anggota KPU Kabupaten tapin Divisi Perencanaan Data dan Pemilih Syaefudin, S.Ag,M.Pd. Untuk PSU di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin ditemukan 3 orang pemilih DPTb dengan elemen data yang lengkap dan setelah dilakukan pencermatan pemilih DPTb tersebut belum masuk DPT manapun, sebab itu DPTb yang ditemukan memenuhi syarat menjadi pemilih di PSU. Data ini sesuai dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara (D-Hasil Kabupaten Tapin-KWK). Hasil pencermatan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan salinannya ke parapihak. Proses pencermatan data pemilih PSU tidak berhenti sampai disini, karena proses pencermatan akan terus berlangsung sampai dengan hari H pencoblosan ulang agar pemilih yang memilih di PSU memenuhi syarat. (ang)

Seleksi Wawancara PPK untuk PSU, Jaring PPK Berintegritas

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id Sesuai amar putusan mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang salah satuntya di Kabupaten Tapin untuk 24 TPS di Kecamatan Binuang dengan PPK dan KPPS yang baru. Mendasari hal tersebut, KPU Kabupaten Tapin telah melaksanakan perekrutan PPK yang baru untuk pelaksanaan PSU di Kecamatan Binuang. Pada hari Senin (19/04/2021) KPU Kabupaten Tapin menggelar tahapan pembentukan badan adhoc yang telah memasuki tahapan seleksi wawancara. Sebanyak 10 orang terpilih yang telah lulus seleksi tertulis diundang kembali di Aula Kantor Kecamatan Binuang untuk mengikuti seleksi wawancara. Adapun proses pelaksanaan tes wawancara ini dimulai pada pukul 09.00 WITA. Panel pewawancara diisi langsung oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Tapin. Para peserta calon PPK yang megikuti seleksi ini telah siap menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari komisioner KPU Kabupaten Tapin. Seleksi wawancara bertujuan untuk mengetahui integritas dan profesionalitas calon anggota PPK yang akan bekerja untuk pelaksanaan PSU. Termasuk untuk memastikan tidak ada peserta yang berafiliasi dengan partai politik atau paslon tertentu. Selama proses pembentukan PPK, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan KPU Kabupaten Tapin membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota PPK.  Hal ini tentunya bertujuan untuk mendapatkan informasi sebagai bahan pertimbangan.  Tanggapan masyarakat tahap I telah dimulai sejak 14 April 16 April 2021.  Sementara tanggapan masyarakat tahap II sudah dibuka  mulai 20 sampai dengan 22 April 2021. (ang)

16 Orang Calon PPK Binuang Ikuti Seleksi Tertulis

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id  Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin saat ini telah memasuki tahapan perekrutan Badan Adhoc, hal ini sesuai amar putusan dari Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU di 7 Kecamatan yang salah satunya di Kecamatan Binuang untuk 24 TPS yang tersebar di 6 desa/kelurahan. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemnungutan Suara (KPPS) yang baru. Melaksanaan putusan tersebut, KPU Kabupaten Tapin telah memuai tahapan perekrutan Badan Adhoc yang dimulai dari perekrutan PPK. Setelah dibuka pendaftaran pada tanggal 14 April 2021 dan dilaksanakan penelitian berkas pendaftaran, KPU Kabupaten menetapkan 16 nama yang berhak mengikuti seleksi tertulis. Seleksi tertulis PPK dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Binuang pada tanggal 16 April 2021 mulai pukul 09.00 WITA. Turut hadir memantau proses pelaksanaan seleksi tertulis calon PPK, di antaranya seluruh komisioner KPU Kabupaten Tapin, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, dan turut hadir langsung komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan H. Syswandi Rayaan dalam rangka menyerahkan soal tes kepada panitia. Penyerahan soal tes tertulis bersegel diserahkan H. Syswandi Rayaan kepada Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti. Untuk tes PPK pelaksanaan PSU soal disusun langsung oleh biro sdm KPU Provinsi Kalimantan Selatan. (ang)

Populer

Belum ada data.