Rantau, kab-tapin.kpu.go.id Mobilitas perpindahan penduduk yang tinggi antar daerah bukan menjadi penghalang bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang akan digelar dalam hitungan hari. Menyoal hal tersebut, KPU Kabupaten tapin dalam hal ini divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM) yang diketuai oleh Anggota KPU Kabupaten Tapin Fitria, SH.I menyelenggarakan sosialisasi tata cara pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) asal karena alasan tertentu. Acara sosialisasi ini digelar di Gedung Triguna Jl. Bypass Rantau pada hari Sabtu (05/12/2020). Acara sosialisasi dibagi menjadi 2 sesi pagi dan siang dimana sesi pertama mengundang Rutan Kelas IIB Rantau, Polres Tapin, RSUD Datu Sanggul, RSU Handayati, Panwas Kecamatan Tapin Utara dan Lokpaikat serta Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan di lokasi yang terkait. Sesi pertama sosialisasi difokuskan kepada penanganan pemilih yang ada di Rutan, Tahanan Polres, dan Pasien Rumah Sakit. Sedangkan sesi kedua mengundang Lembaga Pemerintahan, Kementerian, SKPD, BUMN, BUMD, Bayangkari, dan Persit Kartika Chandra yang ada di Kabupaten Tapin. Pada sesi ini sosialisasi difokuskan kepada pemilih pindahan dari pekerja di lembaga terkait yang bukan ber-KTP warga Tapin. Pemilih pindahan sendiri adalah pemilih yang memenuhi syarat yang tidak bisa memilih di TPS asal karena situasi tertentu seperti menjalankan tugas pekerjaan, tugas belajar, sedang dirawat di Rumah Sakit, menjalani tahanan, tertimpa bencana, dan atau pindah domisili. Dalam daftar pemilih di TPS, pemilih tersebut masuk dalam DPTh (Daftar Pemilih Pindahan). Fitria menjelaskan kepada peserta yang hadir bagaimana KPU memberikan kemudahan pemilih untuk dapat mencoblos jika tidak bisa kembali ke tempat asal. “Pemilih yang memenuhi syarat bisa langsung melaporkan ke PPS asal atau tujuan dan atau ke KPU Kabupaten tujuan untuk mendapatan surat pindah memilih atau form A5-KWK”, jelas Fitria kepada peserta sosialisasi. Selain itu, Fitria juga menjelaskan untuk kondisi pemilih di rumah sakit dan Rutan pembuatan surat pindah memilihnya akan ditangani secara khusus dengan koordinasi KPU bersama Rumah Sakit dan Rutan. (ang)