Berita Terkini

Lakukan Pencermatan Pemilih PSU, 24 Kotak Suara Dibuka

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  KPU Kabupaten Tapin menggelar acara Pembukaan Kotak Suara untuk 24 TPS Kecamatan Binuang yang dilaksanakan PSU pasca putusan Mahkamah Konstuitusi. Dasar pembukaan kotak suara adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gebernur, Bupati dan Walikota. Kemudian, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota. Dan surat dinas KPU RI nomor 276/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 perihal penjelasan pemungutan suara ulang pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tujuan dilaksanakan pembukaan kotak suara ini adalah untuk mengambil formulir C-Daftar Hadir DPT-KWK, C-Daftar Hadir DPTb-KWK, dan C-Daftar Hadir DPPh-KWK yang mana dari formulir tersebut akan dilakukan pencermatan.Acara pembukaan kotak suara ini mengundang parapihak terkait meliputi Bawaslu Kabupaten Tapin, Kepolisian, Perwakilan Paslon 1 dan 2. Turut serta dihadiri dari Komisioner KPU Provinsi Kalsel H. Syswandi Rayaan, Perwakilan Kodim 1010 Rantau, dan Kesbangbol Tapin, Kotak suara pertama yang dibuka adalah kotak suara dari Desa Tungkap yang sesuai sertifikat hasil rekapitulsi penghitungan surat suara terdapat DPTb.

Dari seluruh kotak suara sebanyak 24 TPS yang dibuka, data yang ditemukan sesaui dengan sertifikat hasil rekapitulsi penghitungan surat (Form D-HASIL KABUPATEN-KWK dimana ditemukan 3 pemilih DPTb di Desa Tungkap dengan Rincian di TPS 2 sebanyak 1 pemilih dan TPS 3 sebanyak 3 pemilih. Selanjutnya dari data pemilih yang ditemukan dalam kotak suara akan dilakukan pencermatan bersama-sama parapihak untuk memastikan pemilih PSU sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan aturan pemilih yang akan memilih saat PSU sama dengan pemilih pada pemilihan sebelumnya, pencermatan dilakukan untuk mencermati pemilih yang saat ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih seperti menjadi anggota POLRI/TNI dan meninggal dunia.

(ang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali