KPU Tapin Musnahkan Surat Suara Rusak
Rantau, kab-tapin.kpu.go.id Setelah proses sortir dan lipat surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 selesai dilakukan, KPU Kabupaten Tapin melakukan pemusnahan surat suara sisa pada hari Senin (08/12/2020) satu hari menjelang Pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Tapin, Hj. Henny Hendriyanti menjelaskan, pemusnahan surat suara tersebut didasarkan pada hasil sortir yang sebelumnya telah dilakukan. Pemusnakan itu sendiri dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Surat suara sisa terdiri dari surat suara rusak karena kualitas cetak, robek, dan juga merupakan kelebihan cetak. Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 307 lembar dalam kondisi baik dan 59 lembar kondisi rusak. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Tapin disaksikan pihak Bawaslu dan Kepolisian.
Proses pembakaran surat suara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tapin. Kegiatan ini dilakukan secara transparan dengan mengundang Bawaslu dan Kepolisian, serta dituangkan ke dalam Berita Acara Pemusnahan.
Seperti diketahui, jumlah surat suara untuk Pemilihan di Kabupaten Tapin yang dibutuhkan disesuaikan dengan total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 132.188 surat suara ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 Persen dari jumlah DPT.
(ang)