Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara, KPU Tapin Terima Masukan Perbaikan Bawaslu
Rantau, kab-tapin.kpu.go.id Setelah Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kecamatan diseluruh Kabupaten Tapin telah selesai dirampungkan, Selasa 15 Desember 2020 KPU Kabupaten mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Tapin di Aula SMA 1 Rantau dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Acara pembukaan turut dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah, Kapolres Tapin, serta Kodim 1010 Rantau dan yang menjadi peserta rapat adalah Anggota PPK se-Kabupaten Tapin, Bawaslu Kabupaten Tapin dan saksi dari Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2. Dalam sambutan pembukaan Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti menyelipkan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Badan Adhoc penyelenggara atas dukungan menyukseskan seluruh tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020.
"KPU Kabupaten Tapin mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungan terhadap terlaksananya Pemilihan yang berjalan lancar, aman, dan tertib. Juga kepada seluruh PPK, PPS dan KPPS atas kerja yang luar biasa menyelenggarakan tahapan pemilihan ini," ujar Henny dalam sambutannya.
Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Tapin juga didapuk memimpin jalannya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara. Sebelum proses rekapitulasi dimulai, kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dibuka dengan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Tapin dan disaksikan Saksi Pasangan Calon kemudian dibacakan oleh masing-masing PPK.
Setelah proses pembacaan rekapitulasi oleh PPK juga diminta jawaban dari Bawaslu serta Saksi Pasangan Calon apakah ada perbedaan atau tidak terhadap hasil rekapitulasi yang dibacakan. Bawaslu dan Pasangan Calon berhak menyanggah jika terdapat perbedaan dengan menyertakan bukti yang outentik.
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten Tapin berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti.
Rapat kemudian ditutup dengan menuangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model D-HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) dimana Pasangan Calon nomor urut 1 yaitu H. Sahbirin Noor, S.Sos,. MH dan H Muhidin memperoleh 46.438 suara dan Pasangan Calon nomor urut 2 yaitu Prof H Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D dan Drs H Difriadi memperoleh 33.878 suara.
Berita Acara ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Tapin dan Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2.
Kemudian Sertifikat Model D-HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK yang telah di tandatangani dimasukkan kedalam kotak suara bersegel dan diberikan salinannya kepada Bawaslu dan saksi Pasangan Calon. Kotak Suara bersegel Model D-HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK selanjutnya di kirim ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada hari itu juga dengan pengawalan dari pihak Bawaslu dan Kepolisian yang mana akan dibuka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan tanggal 17 Desember 2020 di Golden Tulip Hotel Banjarmasin.
(ang)