Seleksi Wawancara PPK untuk PSU, Jaring PPK Berintegritas
Binuang, kab-tapin.kpu.go.id Sesuai amar putusan mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang salah satuntya di Kabupaten Tapin untuk 24 TPS di Kecamatan Binuang dengan PPK dan KPPS yang baru. Mendasari hal tersebut, KPU Kabupaten Tapin telah melaksanakan perekrutan PPK yang baru untuk pelaksanaan PSU di Kecamatan Binuang. Pada hari Senin (19/04/2021) KPU Kabupaten Tapin menggelar tahapan pembentukan badan adhoc yang telah memasuki tahapan seleksi wawancara.
Sebanyak 10 orang terpilih yang telah lulus seleksi tertulis diundang kembali di Aula Kantor Kecamatan Binuang untuk mengikuti seleksi wawancara. Adapun proses pelaksanaan tes wawancara ini dimulai pada pukul 09.00 WITA. Panel pewawancara diisi langsung oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Tapin. Para peserta calon PPK yang megikuti seleksi ini telah siap menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari komisioner KPU Kabupaten Tapin. Seleksi wawancara bertujuan untuk mengetahui integritas dan profesionalitas calon anggota PPK yang akan bekerja untuk pelaksanaan PSU. Termasuk untuk memastikan tidak ada peserta yang berafiliasi dengan partai politik atau paslon tertentu.
Selama proses pembentukan PPK, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan KPU Kabupaten Tapin membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota PPK. Hal ini tentunya bertujuan untuk mendapatkan informasi sebagai bahan pertimbangan. Tanggapan masyarakat tahap I telah dimulai sejak 14 April 16 April 2021. Sementara tanggapan masyarakat tahap II sudah dibuka mulai 20 sampai dengan 22 April 2021.
(ang)