16 Orang Calon PPK Binuang Ikuti Seleksi Tertulis
Binuang, kab-tapin.kpu.go.id Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin saat ini telah memasuki tahapan perekrutan Badan Adhoc, hal ini sesuai amar putusan dari Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU di 7 Kecamatan yang salah satunya di Kecamatan Binuang untuk 24 TPS yang tersebar di 6 desa/kelurahan. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemnungutan Suara (KPPS) yang baru.
Melaksanaan putusan tersebut, KPU Kabupaten Tapin telah memuai tahapan perekrutan Badan Adhoc yang dimulai dari perekrutan PPK. Setelah dibuka pendaftaran pada tanggal 14 April 2021 dan dilaksanakan penelitian berkas pendaftaran, KPU Kabupaten menetapkan 16 nama yang berhak mengikuti seleksi tertulis.
Seleksi tertulis PPK dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Binuang pada tanggal 16 April 2021 mulai pukul 09.00 WITA. Turut hadir memantau proses pelaksanaan seleksi tertulis calon PPK, di antaranya seluruh komisioner KPU Kabupaten Tapin, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, dan turut hadir langsung komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan H. Syswandi Rayaan dalam rangka menyerahkan soal tes kepada panitia.
Penyerahan soal tes tertulis bersegel diserahkan H. Syswandi Rayaan kepada Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti. Untuk tes PPK pelaksanaan PSU soal disusun langsung oleh biro sdm KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
(ang)