Komisioner KPU Tapin Lakukan Klarifikasi dan Verifikasi Anggota PPS
Binuang, kab-tapin.kpu.go.id -KPU Kabupaten Tapin hari ini Jumat (23/04/2021) melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 TPS Kecamatan Binuang, dimulai pada pukul 09.00 WITA di Aula Kantor Kecamatan Binuang, para komisioner KPU Kabupaten Tapin bertindak langsung melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap anggota PPS Desa/Kelurahan pelaksana PSU yakni Kelurahan Binuang, Kelurahan Raya Balanti, Desa Pualam Sari, Desa Mekarsari, Desa Padang Sari, dan Desa Tungkap. Pelaksanaan tahapan verifikasi dan klarifikasi bertujuan untuk memastikan anggota PPS yang akan bertugas masih memenuhi syarat sebagai anggota PPS, tidak ada indikasi melakukan pelanggaran penyelengaraan Pemilihan, dan masih bersedia menjadi anggota PPS. Poin pemenuhan syarat yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi dan klarifikasi ini adalah anggota PPS yang bersangkutan tidak terpidana, bukan anggota parpol, tidak menjadi tim sukses, tim pemenangan, relawan Paslon, saksi, dan hal lain yg mengandung konflik kepentingan, belum pernah menjabat dua periode berturut-turut sebagai anggota PPS dan tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara.Hasil verifikasi dan Klarifikasi terhadap anggota PPS masa kerja 15 Juni – 31 Januari 2021 akan diumumkan pada tanggal 24 April 2020. Dan selanjutnya akan dilaksanakan pengambilan sumpah/pelantikan PPS terpilih.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan divisi Sosdiklih Parmas SDM Edy Ariansyah melakukan kunjungan monitoring pelaksanaan klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat anggota PPS.
(ang)