Berita Terkini

Ketua KPU Tapin Lepas Pendistribusian Logistik PSU

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti secara seremonial melakukan pelepasan distribusi logistik untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pelepasan pendistribusian logistik tersebut dihadiri juga dari pihak Bawaslu, Kepolisian, TNI, dan Kesbangpol Tapin. Pendistribusian logistik PSU dari KPU Kabupaten Tapin menuju Kecamatan Binuang dikawal ketat oleh pihak Bawaslu dan Kepolisian. Ketua KPU Kabupaten Tapin menyampaikan bahwa total ada sebanyak 24 kotak suara yang didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk digunakan saat pencoblosan digelar 9 Juni Dirinya mengatakan bahwa bila tidak ada kendala dilapangan , dipastikan pendistribusian logistik bisa berjalan tepat waktu dan telah sampai di TPS sebelum waktu pencoblosan. ang

KPU Tapin Maksimalkan Sosialisasi PSU Melalui Spanduk

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Selain sosialisasi tatap muka, dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupeten Tapin juga memaksimalkan sosialisasi luar ruang dengan media spanduk. KPU Kabupaten Tapin membagikan materi sosialisasi berupa spanduk bagi 6 Desa/Kelurahan Pelaksana PSU dan menyebarkan poster agar masyarakat Pemilih semakin banyak yang mengetahui Tahapan, jadwal, lokasi dan memahami tata cara pencoblosan PSU pada 9 Juni 2021. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten Tapin Fitria, SH.I yang mengatakan bahwa pemasangan spanduk di lokasi pelaksanaan PSU bertujuan meningkatkan partisipasi Pemilih dalam pelaksanaan PSU tanggal 9 Juni 2021. “Dengan pemasangan spanduk  ini diharapkan masyarakat mengerti tata cara pencoblosan dan meningkatkan partisipasi” ujar Fitria, SH.I menjelaskan. Spanduk telah terpasang dibeberapa titik lokasi. Hal ini terlihat di Desa Pelakssana PSU yang sudah telah terpasang spanduk sosialisasi pelaksanaan PSU. Pemasangan spanduk harus memperhatikan lokasi strategis yang mudah dilihat masyarakat dan tidak melanggar aturan hukum. (ang)

PPK Binuang Lakukan Pengesetan Kotak Suara

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  -Hari ini Sabtu (05/06/2021) PPK Kecamatan Binuang melakukan pengesetan dan pengepakan surat suara serta kelengkapan logistik lainnya untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Hal ini sebagai langkah memastikan kembali seluruh kotak sudah sesaui isinya. Total ada sebanyak 24 kotak suara yang siap didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk digunakan saat pencoblosan digelar 9 Juni mendatang. Untuk sementara kotak suara disimpan dengan penjagaan ketat menunggu jadwal distribusi. Rencananya pada Senin 7 Juni 2021, surat suara, kotak suara dan kelengkapan logistik lainnya ini akan didistribusikan ke Kecamatan Binuang dan pada 8 Juni 2021 ke 6 Desa/Kelurahan Pelaksana PSU. Dalam Kegiatan ini, pihak Bawaslu Kabupaten Tapin melakukan pengawasan serta diabantu dari pihak Kepolisian dalam rangka pengamanan gudang logistik KPU Kabupaten Tapin. ang

Jelang Hari H PSU, PPK Binuang Gelar Bimtek dan Simulasi Sirekap

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Jumat (04/06/2021), PPK Kecamatan Binuang melaksanakan Bimtek dan Simulasi Sirekap Mobile bagi 2 orang Anggota KPPS yang bertugas sebagai Operator Sirekap pada 24 TPS di Kecamatan Binuang untuk Pelaksanaan PSU pasca putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Bimbingan teknis simulasi Sirekap dipimpin oleh Ketua PPK Binuang H. Henderiyanoor Efendi, dengan dibantu anggota PPK dan PPS serta dimonitoring langsung oleh divisi teknis Penyelenggara H. Muhammad Fauzi. Dalam paparan materinya Ketua PPK Binuang, H. Henderiyanoor Efendi mengungkapkan bahwa Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan. Hal senada disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Tapin divisi Teknis Penyelenggara H. Muhammad Fauzi bahwa Sirekap yang dipakai sebagai sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilgub 2020 ada dua jenis yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web yang telah dipersiapkan oleh KPU RI. “Aplikasi Sirekap hanya sebagai alat publikasi hasil pemungutan suara dalam Pilkada Serentak tahun 2020, dan merupakan alat bantu bagi badan adhoc pemilihan, namun proses rekapitulasi hasil suara tetap dilakukan secara manual dan bernjenjang untuk penentuan pemenang pemilihan,” terang Fauzi. Lebih lanjut Fauzi menjelaskan bahwa teknologi yang digunakan Sirekap dapat mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka yang dikirim ke smartphone saksi dan pengawas TPS untuk dikoreksi dan disetujui pengawas TPS dan saksi pasangan calon bupati. Kemudian hasil e-rekap tersebut dikirim ke PPK untuk digunakan sebagai bahan rekapitulasi di tingkat Kabupaten menggunakan aplikasi Sirekap berbasis web. Dalam Bimtek kali ini, peserta selain dibekali materi tentang tatacara penggunaan Sirekap juga dilanjut dengan Simulasi Sirekap langsung menggunakan handphone KPPS. ang

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Divisi Sosdiklih Parmas Gencar Sosialisasi

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id KPU Kabupaten Tapin melaksanakan Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 langsung ke Desa/kelurahan pelaksana PSU. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang 30 orang peserta dari masyarakat Pemilih yang terdaftar dalam DPT. Diharapkan dari masyarakat yang diundang tersebut menjadi agen penyaluran informasi kepada masyarakat lain yang belum terjangkau oleh KPU Kabupaten Tapin. Dimulai dari tanggal 2 Juni 2021 s.d 4 Juni 2021, Divisi Sosdiklih Parmas Gencar Sosialisasi Fitria langsung terjun ke Desa/Kelurahan melakukan sosialisasi. Kegiatan ini dilaksanakan di 6 Desa/Keluarahan pelaksana PSU yakni Keluarah Binuang, Kelurahan raya Belanti, Desa Pualam Sari, Desa Padang Sari, Desa Mekarsari, dan Desa Tungkap. Dalam sosialisasi ini Fitria menjelaskan bahwa pada PSU tanggal 9 Juni 2021, pemilih wajib membawa Surat Pemberitahuan, Menunjukkan KTP-El/Suket Dukcapil, menandatangani Daftar Hadir dan memilih pada TPS sesuai yang terdaftar dalam DPT, DPTB & DPPH pada 9 Desember 2020, serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Pemilih wajib membawa KTP-El sebagai syarat menjadi pemilih”, imbuh Fitria menegaskan. ang

Undang Tokoh Masyarakat, KPU Maksimalkan Sosialiasi PSU

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id -Untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih dan menyukseskan PSU, KPU Kabupaten Tapin melaksanakan Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Digelar  di Aula Kecamatan Binuang dengan mengundang 30 orang peserta dari unsur Kades/Lurah, perangkat desa, pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat/agama dari Desa/Kelurahan pelaksana PSU. KPU Kabupaten tapin menyadari kehadiran para tokoh di masyarakat sangat mempengaruhi partisipasi pemilih, diharaapkan para tokoh yang diundang menjadi agen penyalur informasi serta menjadi ikon untuk mengajak masyarakat yang terdaftar agar menggunakan hak pilihnya. Selain itu dukungan para tokoh masyarakat di Desa/Kelurahan sangat penting dala kesuksesan penyelenggaraan PSU, hal ini diamini Fitria saat mengisi acara sosialisasi ini. “Kami sangat mengharapkan bantuan pian sabarataan untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat akan dilaksanakan PSU”, ungkap Fitria dalam sosiaisasi ini.

Populer

Belum ada data.