3.283 KPPS dan 938 Petugas Ketertiban TPS Jalani Rapid Test
Rantau, kab-tapin.kpu.go.id Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban dari 135 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tapin telah jalani pemeriksaan rapid test yang terjadwal mulai tanggal 18 – 23 November 2020. Kegiatan yang bertempat di Aula Kecamatan masing-masing ini dilaksanakan atas kerjasama dari KPU Kabupaten Tapin dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin dalam hal ini dilimpahkan pelaksanaannya oleh Klinik Cahaya Imani Kandangan dan RSIA Mutiara Bunda Martapura. Jumlah yang menjalani rapid test di KPU Kabupaten Tapin sebanyak 3.283 KPPS dan 938 Petugas Ketertiban TPS. Kegiatan ini merupakan serangkaian langkah yang wajib dijalani oleh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS sebelum menjalankan tugas pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Pemilihan Serentak tahun ini memang berbeda dengan Pemilihan tahun sebelumnya. Hal ini karena kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Untuk menghindari adanya cluster baru Covid-19, langkah yang diambil pemerintah salah satunya adalah memastikan semua anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dalam keadaan sehat bebas Covid-19 dalam hal ini hasil test menunjukan non reaktif. Jika dalam rapid test hasilnya dinyatakan reaktif KPU Kabupaten Tapin meminta yang bersangkutan untuk melakukan isolasi diri sampai batas waktu yang telah ditetapkan. KPU Kabupaten Tapin juga melakukan koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapin terkait kegiatan ini. Dalam pelaksanaannya rapid test ini dilaksanakan tetap dalam protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, untuk menghindari kerumunan massa KPU Kabupaten Tapin sudah membagi jadwal sesuai TPS masing-masing. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan Pemilihan Serentak tahun 2020 yang demokratis dan aman. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir datang ke TPS karena petugas yang ada di TPS telah menjalani serangkaian tes Kesehatan Covid-19.
(ang)