Masyarakat Bisa Tanggapi DPS yang Diumumkan
Rantau, kab-tapin.kpu.go.id Sebanyak 132.182 Pemilih Tapin telah ditetapkan dalam Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan rincian 65.524 pemilih laki-laki dan 66.658 pemilih perempuan dari 469 TPS dan 135 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Tapin. Menindaklanjuti jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih selanjutnya , yakni pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. KPU Kabupaten Tapin telah mengintruksikan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tapin untuk menempelkan Salinan Form Model A.1-KWK yang berisi data DPS per-TPS secara serentak mulai tanggal 19 September 2020 di papan pengumuman Kantor Desa/Kelurahan dan lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat setempat dengan menutup 8 digit NIK dan Nomor KK dalam rangka perlindungan data pribadi pemilih. Selanjutnya Salinan Form Model A.1-KWK yang telah ditempel bisa dicermati oleh masyarakat sehingga tidak aka ada masyarakat yang tertinggal dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan selatan tanggal 9 Desember 2020 nanti. Masyarakat diminta peduli dan aktif dengan mengecek namanya agar ada kepastian masuk dalam daftar pemilih. Hal ini disampaikan Syaefudin, S.Ag, M.Pd.I Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tapin divisi Perencanaan Data dan Informasi dalam acara Rakor Daring bersama Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan PPS hari Sabtu (19/09/2020). “Pengumuman DPS di Desa /Kelurahan masing-masing bertujuan agar semua masyarakat yang memiliki hak pilih tidak tertinggal atau tidak tercatat dalam Pemilihan 9 Desember 2020 nanti,” kata Syaefudin dalam acara Rapat Daring bersama PPK dan PPS se-Kabupaten Tapin Syaefudin menambahkan tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut selain berasal dari masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Kata dia, masyarakat umum juga bisa melakukan perbaikan identitas atau memberikan informasi terkait dengan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, dan telah meninggal dunia. Masyarakat bisa menyampaikan aduan dan laporan terhadap DPS KPU Tapin dengan mengisi form yang telah disediakan di Posko Layanan Pemilih yang telah berdiri di Kantor Desa/Kelurahan setempat atau bisa juga melalui PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Tapin. “KPU Tapin membuka Posko Layanan Pemilih di masing-masing desa/kelurahan untuk mempermudah masyarakat menanggapi DPS KPU Kabupaten Tapin yang diumumkan, selain melalui Posko Layanan Pemilih. Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten juga membuka layanan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan,” ungkap Syaefudin menambahkan. Laporan dan Tanggapan masyarakat terhadap DPS KPU Tapin diterima dari tanggal 19-28 September 2020. Selain menerima tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Tapin juga akan menggelar Uji Publik terhadap DPS yang telah diumumkan per-tingkatan mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten dengan mengundang Bawaslu, Partai Politik pendukung Calon, dan Disdukcapil. (ang)