Berita Terkini

Masyarakat Bisa Tanggapi DPS yang Diumumkan

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Sebanyak 132.182 Pemilih Tapin telah ditetapkan dalam Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan rincian 65.524 pemilih laki-laki dan 66.658 pemilih perempuan dari 469 TPS dan 135 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Tapin. Menindaklanjuti jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih selanjutnya , yakni pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. KPU Kabupaten Tapin telah mengintruksikan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tapin untuk menempelkan Salinan Form Model A.1-KWK yang berisi data DPS per-TPS secara serentak mulai tanggal 19 September 2020 di papan pengumuman Kantor Desa/Kelurahan dan lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat setempat dengan menutup 8 digit NIK dan Nomor KK dalam rangka perlindungan data pribadi pemilih. Selanjutnya Salinan Form Model A.1-KWK yang telah ditempel bisa dicermati oleh masyarakat sehingga tidak aka ada masyarakat yang tertinggal dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan selatan tanggal 9 Desember 2020 nanti. Masyarakat diminta peduli dan aktif dengan mengecek namanya agar ada kepastian masuk dalam daftar pemilih. Hal ini disampaikan Syaefudin, S.Ag, M.Pd.I Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tapin divisi Perencanaan Data dan Informasi  dalam acara Rakor Daring bersama Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan PPS hari Sabtu (19/09/2020). “Pengumuman DPS di Desa /Kelurahan masing-masing bertujuan agar semua masyarakat yang memiliki hak pilih tidak tertinggal atau tidak tercatat dalam Pemilihan 9 Desember 2020 nanti,” kata Syaefudin dalam acara Rapat Daring bersama PPK dan PPS se-Kabupaten Tapin Syaefudin menambahkan tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut selain berasal dari masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Kata dia, masyarakat umum juga bisa melakukan perbaikan identitas atau memberikan informasi terkait dengan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, dan telah meninggal dunia. Masyarakat bisa menyampaikan aduan dan laporan terhadap DPS KPU Tapin dengan mengisi form yang telah disediakan di Posko Layanan Pemilih yang telah berdiri di Kantor Desa/Kelurahan setempat atau bisa juga melalui PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Tapin. “KPU Tapin membuka Posko Layanan Pemilih di masing-masing desa/kelurahan untuk mempermudah masyarakat menanggapi DPS KPU Kabupaten Tapin yang diumumkan, selain melalui Posko Layanan Pemilih. Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten juga membuka layanan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan,” ungkap Syaefudin menambahkan. Laporan dan Tanggapan masyarakat terhadap DPS KPU Tapin diterima dari tanggal 19-28 September 2020. Selain menerima tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Tapin juga akan menggelar Uji Publik terhadap DPS yang telah diumumkan per-tingkatan mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten dengan mengundang Bawaslu, Partai Politik pendukung Calon, dan Disdukcapil. (ang)

2.787.624 Pemilih Masuk dalam DPS Kalsel

Tapin, kab-tapin.kpu.go.id  ¼ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Balroom Hotel Treepark Kabupaten Banjar pada Senin (15/09/2020) setelah melalui sederet proses pemutakhiran termasuk pencocokan dan penelitian (Coklit). Rapat Pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Bawaslu Kalimantan Selatan, dan Perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi pendukung pasangan calon. Urut hadir undangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Perwakilan Stake Holder di Kalimantan Selatan. Dalam rekapitulasi DPS yang diumumkan Ketua KPU Kalimantan Selatan Sarmuji, dan anggota Komisioner lainnya ada sebanyak 2.787.624 pemilih dengan rincian pemilih perempuan dan laki-laki sebanyak 1.395.267 pemilih perempuan dan sebanyak 1.392.357 pemilihan laki-laki. Adapun untuk DPS per kabupaten/kota adalah Kabupaten Tanah Laut dengan 11 kecamatan dan 135 desa/kelurahan dengan jumlah 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 232.526 pemilih. Kemudian  untuk Kabupaten Kotabaru dengan 21 kecamatan dan 202 desa/kelurahan dengan 895 TPS sebanyak 209.256 pemilih. Kabupaten Banjar dengan 20 kecamatan dan 290 desa/kelurahan dengan jumlah 1.269 TPS sebanyak 387.661 pemilih. Selanjutnya Kabupaten Barito Kuala dengan 17 kecamatan dan 201 desa/kelurahan dengan jumlah 683 TPS sebanyak 220.630 pemilih. Kabupaten Tapin dengan 12 kecamatan dan 135 desa/kelurahan dengan jumlah 469 TPS sebanyak 132.182 pemilih. Kemudian Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan 11 kecamatan dan 148 desa/kelurahan dengan jumlah 550 TPS sebanyak 166.250 pemilih. Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan 11 kecamatan dan 169 desa/kelurahan dengan jumlah 634 TPS sebanyak 185.282 pemilih. Selanjutnya Hulu Sungai Utara dengan 10 kecamatan dan 219 desa/kelurahan dengan jumlah 507 TPS sebanyak 161.927 pemilih. Kabupaten Tabalong dengan 12 kecamatan dan 131 desa/kelurahan dengan jumlah 621 TPS sebanyak 166.625 pemilih. Kemudian Kabupaten Tanah Bumbu dengan 10 kecamatan dan 149 desa/kelurahan dengan jumlah 651 TPS sebanyak 219.258 pemilih. Kabupaten Balangan dengan 8 kecamatan dan 157 desa dengan jumlah 333 TPS sebanyak 91.340 pemilih. Selanjutnya Kota Banjarmasin dengan 5 kecamatan dan 52 kelurahan dengan jumlah 1.199 TPS sebanyak 447.612 pemilih dan terakhir Kota Banjarbaru dengan 5 kecamatan 20 kelurahan dengan jumlah 555 TPS sebanyak 167.039 pemilih. Selanjutnya DPS ini akan diturunkan ke tingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat dalam penyempurnaan data pemilih. Pada masa tanggapan masyarakat juga akan diadakan uji publik terhadap DPS yang telah ditetapkan tersebut, waktunya mulai 19-28 September 2020. Hasil uji publik dan tanggapan masyarakat itu nantinya akan disusun dan disebut daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (ang)

132.182 Pemilih Tapin Ditetapkan dalam Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  KPU Kabupaten Tapin melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Aula SMAN 1 Rantau dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. Peserta rapat diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kabupaten Tapin, Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten dan Disdukcapil Tapin. Turut hadir dalam undangan yakni Bupati Tapin yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Kapolres Tapin, Kodim 1010 Rantau, Kesbangpol dan Perwakilan Rutan Rantau. Rapat Pleno dibuka secara langsung oleh Bupati Tapin yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, H Muzzakir Astam. Membacakan sambutan Bupati Tapin, H Muzazakir membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka. Selanjutnya puncak acara sidang Rapat Pleno adalah penyampaian DPHP oleh PPK se-Kabupaten Tapin dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti, SKM, MM. Setiap Ketua anggota PPK membacakan hasil rekapitulasi di Kecamatan masing-masing kemudian Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Bawaslu Tapin, Perwakilan Partai Politik, dan Disdukcapil untuk memberikan masukan dan tanggapan. Sepanjang pelaksanaan pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPK tidak ada tanggapan dan masukan sehingga semua data yang disampaikan sudah sesuai tanpa ada selisih dengan data Bawaslu Tapin dan Partai Politik. Hasil rapat pleno selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang dibacakan Anggota KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi dan ditetapkan DPS Kabupaten Tapin sejumlah 132.182 pemilih dengan rincian 65.524 pemilih laki-laki dan 66.658 pemilih laki-laki dari 469 TPS dan 135 Desa. “Melakukan rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS dengan jumlah 132.182 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 65.524 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 66.658 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan, 135 desa/kelurahan dan 469 TPS,” ungkap Syaefudin membacakan Berita Acara hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tingkat kabupaten. Rapat Pleno Terbuka ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan foto bersama. Selanjutnya hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten akan dibawa dalam acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS di tingkat Provinsi pada tanggal 15 September 2020 di Hotel Treepark Kabupaten Banjar. (ang)

PPK se-Kabupaten Tapin Selesaikan Pleno DPHP Tingkat Kecamatan

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Tapin melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Aula Kecamatan masing-masing dengan peserta rapat diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Penwaslu Kecamatan, dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kecamatan. Turut hadir Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Tapin dalam rangka monitoring pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan. Selain itu stakeholder ditingkat Kecamatan meliputi Camat, Kapolres dan Danramil juga hadir dalam acara pembukaan. Jadwal Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka di tiap Kecamatan dilaksanakan dari tanggal 2-4 September 2020. Selanjutnya Hasil Rapat Pleno tiap Kecamatan akan direkapitulasi dan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara terbuka di tingkat Kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti ikut serta melaksanakan monitoring pelaksanaan Pleno DPHP tingkat Kecamatan di Kecamatan Tapin Tengah. Dalam sambutannya Henny mengucapkan terima kasih atas kerja keras PPK dan PPS dalam tahapan pemutakhiran pemilih. (ang)

Seluruh Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tapin Gelar Pleno DPHP

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 135 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tapin melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa/Kelurahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 dengan peserta rapat diikuti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PDK), dan Perwakilan Partai Politik tingkat Desa/Kelurahan. Jadwal Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka di tiap Desa/Kelurahan dilaksanakan dari tanggal 31 Agustus 2020 s.d 1 September 2020. Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga turut hadir melaksanakan monitoring pleno DPHP tingkat Desa/Kelurahan. Kegiatan yang dilaksanakan PPS se-Kabupaten Tapin ini digelar dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Ketua KPU Kabupaten Tapin, Hj. Henny Hendriyanti sudah mewanti-wanti penyelenggara Pemilihan Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk selalu menjalankan protokol kesehatan dalam melaksankan semua tahapan di Pemilihan Serentak lanjutan 2020 ini. Hal ini disampaikan Henny dalam meeting zoom dengan PPK dalam rakor daring persiapan pelaksanaan pleno terbuka DPHP tingkat Desa/Kelurahan. “Selalu terapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan semua tahapan yang akan kita jalankan,’’ kata Henny dalam rapat zoom bersama PPK. Selain itu Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syaefudin menjelaskan Pleno DPHP tingkat Desa/Kelurahan merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh PPDP, dengan jumlah keseluruhan yang dicoklit sebanyak 136.141 pemilih dengan tambahan pemilih baru dan dikurang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS)  data pemilih sehingga dihasilkan DPHP. Selanjutnya Hasil Rapat Pleno tiap Desa/Kelurahan akan direkapitulasi dan diplenokan secara terbuka di tingkat Kecamatan dengan jadwal dari tanggal 2 - 4 September 2020. (ang)

Susun DPS, KPU Tapin Gelar Bimtek Sidalih 4.0

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  KPU Kabupaten Tapin melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) 4.0 dalam rangka tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 pada Senin (24/08/2020). Dilaksanakan dua sesi, di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapin yang dihadiri Komisioner dan diikuti Operator Sidalih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tapin. Kegiatan ini adalah tindak lanjut Pencocokan dan Penelitian Pemilih (Coklit) dari proses yang sudah dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang mendata dari rumah ke rumah, untuk mencocokan data yang dipegang dengan data faktual yang ada di masyarakat dari tanggal 15 Juli 2020 s.d. 13 Agustus 2020. Aplikasi Sidalih 4.0 adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilihan Serentak 2020 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh PPDP pada masa Coklit. Data hasil Coklit akan disusun dalam sistem Sidalih 4.0 oleh Operator Sidalih PPK kemudian dilakukan Rapat Pleno Penetapan DPS pada tanggal 30 Agustus 2020  – 1 September 2020 dan kemudian diumumkan kepada masyarakat guna diberikan kesempatan memberikan tanggapan terhadap DPS tersebut. Syaefudin anggota KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan aplikasi Sidalih 4.0 secara umum mudah untuk dimengerti dan memberikan kemudahan dalam penyusunan DPS karena perbedaan tidak terlalu besar dengan versi sebelumnya. “Operator Sidalih PPK saya rasa akan mudah mengerti dengan aplikasi Sidalih 4.0 karena aplikasi ini hadir dalam rangka memudahkan tugas Operator dalam penyusunan DPS,” paparnya. Dalam kesempatan yang sama Anggota KPU divisi Hukum Irfan Rafi’an juga berpesan kepada Operator Sidalih PPK untuk benar-benar mengawal hak konstitusional warga negara dalam melindungi hak pilihnya. “Operator PPK harus memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat tercatat dalam sistem Sidalih karena 1 orang saja tertinggal tentu akan mempertanyakan profesionalitas kita sebagai penyelenggara Pemilihan”, tambah Irfan Rafian dalam acara Bimtek Sidalih 4.0. Acara Bimtek Sidalih dilanjutnya pengarahan dan praktek langsung oleh Operator Sidalih Kabupaten kepada Operator PPK masing-masing dalam proses penyusuan DPS di aplikasi Sidalih 4.0. (ang)

Populer

Belum ada data.