Berita Terkini

KPU Tapin Tuntaskan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara PSU

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Setelah Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Binuang oleh PPK rampung. Minggu 13 Juni 2021, KPU Kabupaten Tapin mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Tapin di Aula Hotel Tapin Rantau. Pembukaan acara turut dihadiri Perwakilan Bupati Tapin, Kapolres Tapin, Kodim 1010 Rantau, Kejaksaan Negeri Rantau, Disdukcapil Tapin dan Kesbangpol Tapin. selain itu datang juga komisioner Provinsi Kalsel Siswandi Rayaan dan Edy Ariansyah mengikuti jalannya rapat pleno. Peserta rapat pleno adalah Anggota PPK Binuang, Bawaslu Kabupaten Tapin dan saksi dari Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2. Saksi Paslon nomor urut 2 tidak hadir dalam rapat pleno ini. Dalam sambutan pembukaan Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti menyelipkan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Badan Adhoc penyelenggara atas segala dukungan terlaksananya PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang yang berjalan lancar dan kondusif. Rekapitulasi penghitungan surat suara dimulai dengan membuka kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU di tingkat Kecamatan Binuang dengan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Tapin dan disaksikan Saksi Pasangan Calon kemudian dibacakan oleh Ketua PPK H. Henderiyanoor Efendi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tapin serta Saksi Paslon dimintai tanggapan, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tapin dan Pasangan Calon berhak menyanggah jika terdapat perbedaan dengan menyertakan bukti yang outentik. Rapat kemudian ditutup dengan menuangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model D-HASIL KABUPATEN PEMILIHAN ULANG-KWK) dimana Pasangan Calon nomor urut 1 yaitu H. Sahbirin Noor, S.Sos,. MH dan H Muhidin memperoleh 44.800 suara dan Pasangan Calon nomor urut 2 yaitu Prof H Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D dan Drs H Difriadi memperoleh 34.096 suara. Jumlah rekapitulasi ini merupakan jumlah keseluruhan dari Kabupaten Tapin setelah dilaksanakan PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang. Berita Acara selanjutnya ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Tapin dan Saksi Pasangan Calon nomor urut 1. Kemudian Sertifikat Model D-HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK yang telah di tandatangani dimasukkan kedalam kotak suara bersegel dan diberikan salinannya kepada Bawaslu dan saksi Pasangan Calon. Kotak Suara bersegel selanjutnya di kirim ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada hari itu juga dengan pengawalan dari Kepolisian dan pengawasan Bawaslu untuk selanjutnya dilaksanakan Rekapitulasi di tingkat provinsi.

PPK Binuang Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binuang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 pada hari ini Jumat 11 Juni 2021 di Aula Kantor Kecamatan Binuang. Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua PPK Binuang H. Henderiyanoor Efendi yang mana dihadiri seluruh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Tapin, Sekcam Camat Binuang, Kapolsek, PPS Desa/Kelurahan Pelaksana PSU, hadir pula sebagai peserta utama pada rapat pleno terbuka tersebut Panwascam Binuang dan Saksi dari Paslon peserta. Rapat Pleno terbuka dilakukan untuk menghitung jumlah Rekapitulasi Hasil Suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa/Kelurahan yang melaksanakan PSU sebanyak 6 Desa/Kelurahan dengan jumlah keseluruhan 24 TPS dan digabungkan dengan hasil perolehan seluruh Desa/Kelurahan di Kecamatan Binuang. Selanjutnya hasil rapat pleno yang telah ditandatangani PPK dan saksi Paslon akan dibawa dalam rapat pleno tingkat kabupaten.

Disdukcapil Tapin Buka Layanan Kependudukan untuk PSU Binuang

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di 24 TPS Kecamatan Binuang tanggal 9 Juni 2021 kemarin mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin. Disdukcapil Tapin sebelum dan hingga hari H pelaksanaan PSU membuka layanan perekaman KTP-El bagi masyarakat dan Pemilih bertempat di Kantor Kecamatan Binuang. Layanan ini dibuka untuk mengantisipasi dan merespon permasalahan identitas penduduk yang mungkin muncul pada pelaksanaan hari H pemilihan. Kemarin di Kantor Kecamatan Binuang, Wakil Bupati Tapin H. Syafrudin Noor didampingi Plt. Kepala Disdukcapil Hj. Rina Indriani, ST secara simbolis menyerahkan KTP-El kepada warga yang telah menggunakan layanan Disdukcapil Kabupaten Tapin ini agar dapat menggunakan hak pilihnya. Dukungan Disdukcapil Kabupaten Tapin disambut positif Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti atas peran aktif Disdukcapil Kabupaten Tapin yang mendukung penuh pelaksanaan PSU sehingga hak pilih masyarakat dapat terakomodir dan terlindungi. 

Bupati, KPU RI, dan Bawaslu RI Monitoring Langsung Pelaksanaan PSU di Binuang

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Bupati Tapin Drs. H.M Arifin Arpan MM dan Wakil Bupati Tapin H. Syafrudin Noor bersama rombongan Forkopimda Kabupaten Tapin hari Rabu 9 Juli 2020 terjun memantau langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Binuang. Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Tapin turut serta mendampingi rombongan untuk meninjau pelaksanaan PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang. Rombongan berkesempatan meninjau dan monitoring pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang digelar kemarin. Bupati Tapin memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PSU Kecamatan Binuang yang berjalan aman dan tertib serta antusiasme Pemilih yang datang ke TPS. Selain itu, dalam kesempatan yang sama pelaksanaan PSU di Kecamatan Binuang juga mendapatkan kunjungan monitoring dari KPU RI, hadir Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi didampingi jajaran Komisioner KPU Prov Kalimantan Selatan dan Kabiro Teknis KPU RI secara khusus memantau pelaksanaan PSU. Perhatian khusus juga diberikan oleh Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja yang melakukan patroli pengawasan ke lapangan langsung. Seperti diketahui, tanggal 9 Juli 2021 merupakan hari bersejarah bagi perjalanan demokrasi di Kalimantan Selatan, dimana masyarakat di tiga wilayah Kabupaten/Kota sebagian diundang kembali untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, hal ini sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakannya PSU. di Kabupaten Tapin sendiri sebanyak 24 TPS dari 6 Desa/Kelurahan di Kecamatan Binuang dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.398 Pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 3 Pemilih digelar PSU.  

Pejabat Gubernur dan Ketua KPU RI Tinjau TPS

Binuang, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ H-1 jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS Kecamatan Binuang, lokasi TPS 04 Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang kedatangan Ketua KPU RI Ilham Saputra, dan Pejabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA serta didampingi Sekda Prov Kalsel Roy Rizali Anwar, Ketua KPU Prov Kalsel Sarmuji, Ketua Bawaslu Prov Kalsel Erna Kasypiah dan Kepala Kesbangpol Kalsel Heriansyah. Kunjungan rombongan dalam rangka melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan esok hari. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor didampingi Ketua KPU Kabupaten Tapin Henny Hendriyanti, Kapolres Tapin Pipit Subiyanto dan Dandim 1010 Rantau Letkol Andi Sinrang. Dalam kunjungan ini, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengecek kesiapan petugas KPPS dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU besok. Tak lupa Ilham Saputra mengingatkan semua penyelenggara PSU untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Secara umum TPS yang dikunjungi rombongan sudah tertata rapi serta memenuhi syarat untuk melaksanakan PSU. Petugas KPPS siap menyambut dan melayani pemilih untuk menyalurkan hak suaranya. (ang)

Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Setelah dilakukan proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 selesai dilakukan, KPU Kabupaten Tapin melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan kirim pada hari ini Selasa 8 Juni 2021, H-1 menjelang Pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti menjelaskan, pemusnahan surat suara tersebut didasarkan dari hasil sortir yang telah telah dilakukan tim logistik KPU Kabupaten Tapin. Pemusnakan surat suara rusak dan kelebihan kirim ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 148 lembar dengan rincian 145 lembar surat suara rusak dan 3 lembar surat suara kelebihan kirim. Pemusnahan kertas suara ini dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Tapin dengan cara dibakar. Hj. Henny Hendriyanti memimpin acara pemusnahan yang dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengundang Bawaslu dan Kepolisian untuk ikut menyaksikan posesi pemusnahan surat suara dan selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pemusnahan. Seperti diketahui, jumlah surat suara untuk pelaksanaan PSU yang dibutuhkan disesuaikan dengan total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 6.398 surat suara ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 Persen dari jumlah DPT. (ang)

Populer

Belum ada data.