KPU Tapin Tuntaskan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara PSU
Rantau, kab-tapin.kpu.go.id ー Setelah Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Binuang oleh PPK rampung. Minggu 13 Juni 2021, KPU Kabupaten Tapin mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Tapin di Aula Hotel Tapin Rantau. Pembukaan acara turut dihadiri Perwakilan Bupati Tapin, Kapolres Tapin, Kodim 1010 Rantau, Kejaksaan Negeri Rantau, Disdukcapil Tapin dan Kesbangpol Tapin. selain itu datang juga komisioner Provinsi Kalsel Siswandi Rayaan dan Edy Ariansyah mengikuti jalannya rapat pleno. Peserta rapat pleno adalah Anggota PPK Binuang, Bawaslu Kabupaten Tapin dan saksi dari Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2. Saksi Paslon nomor urut 2 tidak hadir dalam rapat pleno ini. Dalam sambutan pembukaan Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti menyelipkan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Badan Adhoc penyelenggara atas segala dukungan terlaksananya PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang yang berjalan lancar dan kondusif. Rekapitulasi penghitungan surat suara dimulai dengan membuka kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU di tingkat Kecamatan Binuang dengan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Tapin dan disaksikan Saksi Pasangan Calon kemudian dibacakan oleh Ketua PPK H. Henderiyanoor Efendi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tapin serta Saksi Paslon dimintai tanggapan, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tapin dan Pasangan Calon berhak menyanggah jika terdapat perbedaan dengan menyertakan bukti yang outentik. Rapat kemudian ditutup dengan menuangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model D-HASIL KABUPATEN PEMILIHAN ULANG-KWK) dimana Pasangan Calon nomor urut 1 yaitu H. Sahbirin Noor, S.Sos,. MH dan H Muhidin memperoleh 44.800 suara dan Pasangan Calon nomor urut 2 yaitu Prof H Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D dan Drs H Difriadi memperoleh 34.096 suara. Jumlah rekapitulasi ini merupakan jumlah keseluruhan dari Kabupaten Tapin setelah dilaksanakan PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang. Berita Acara selanjutnya ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Tapin dan Saksi Pasangan Calon nomor urut 1. Kemudian Sertifikat Model D-HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK yang telah di tandatangani dimasukkan kedalam kotak suara bersegel dan diberikan salinannya kepada Bawaslu dan saksi Pasangan Calon. Kotak Suara bersegel selanjutnya di kirim ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada hari itu juga dengan pengawalan dari Kepolisian dan pengawasan Bawaslu untuk selanjutnya dilaksanakan Rekapitulasi di tingkat provinsi.