Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id . Guna memperbaharui data pemilih pasca Tahapan Pemilihan, pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021, bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapin, KPU Kabupaten Tapin menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dengan menerapkan protokol kesehatan, Rapat Koordinasi ini turut mengundang Dinas Dukcapil Kabuapten Tapin, Partai Politik, TNI/POLRI, serta seluruh Stakeholder yang terkait. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sejatinya merupakan kegiatan wajib yang diamanahkan UU diluar Tahapan Pemilu / Pemilihan. Secara garis besar pembaharuan data pemilih ini dilakukan dengan mencoret/mengeluarkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun menambahkan pemilih baru serta melakukan perbaikan data pemilih. Dengan demikian melalui Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini dapat menghasilkan Data Pemilih yang berkualitas untuk pemilu/pemilihan yang akan datang. Daftar Perubahan Pemilih Hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dapat diunduh pada tautan berikut: Hasil PDPB Tahun 2021     (as)  

Siapkan Bukti PHP KPU Kalsel Akan Buka Kotak

Banjarmasin, kab-tapin.kpu.go.id -Adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atas Keputusan KPU Prov Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 oleh pihak pemohon yang telah teregister di Mahkamah Konstistusi. KPU Prov Kalsel sebagai pihak termohon segera bergerak cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembukaan Kotak Suara di Aula KPU Prov Kalsel dengan mengundang Ketua & Sekretaris KPU Kab/Kota Pelaksana PSU, Bawaslu Prov Kalsel, Bawaslu Kab/Kota Pelaksana PSU, dan Kepolisian setempat pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021. Sesuai ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 71 menyebutkan KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai alat bukti dalam penyelesaian PHP dengan berkoordinasi bersama Bawaslu. ang

Hasil PSU Resmi Digugat ke MK, KPU Kalsel Siapkan Alat Bukti

Banjarmasin, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi KPU Prov Kalsel digugat oleh pihak pemohon ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 Juni 2021 dengan nomor registrasi 146/PHP.GUB-XIX/2021. Sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2021, KPU Prov Kalsel telah menetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Rekapitulsi Surat Kalimantan Selatan Pasca Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang menetapkan Paslon nomor urut 1 H. Sahbirin Noor, S.Sos, MH & H. Muhidin memperoleh 119.307 suara. Sementara itu Paslon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana, S.H, LL.M, Ph.D & Drs H. Difriadi memperoleh 57.100 suara pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota. Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh Paslon nomor urut 1 sebanyak 871.123 suara. Sementara itu paslon nomor urut 2 memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota. Mendasari gugatan yang dilayangkan pihak pemohon, KPU Prov Kalsel sebagai pihak termohon segera bergerak cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Rakor ini digelar sebagai bagian menghadapi gugatan yang didaftarkan oleh pihak pemohon. Dalam rakor ini KPU Prov Kalsel mengundang divisi dan Hukum, divisi Program dan Data, dan divisi  Teknis Penyelenggara Pemilu untuk mengumpulkan barang bukti sesuai materi gugatan yang dilayangkan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi (ang)

Kesbangpol Tapin Undang KPU Tapin untuk Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol

  Rantau, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti hari ini Senin 21 Juni 2021 diundang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapin dalam acara Rapat Koordinasi Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuang Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten tapin yang diselenggarakan di Aula Badan Kesbangpol Tapin. Rapat ini digelar dalam rangka koordinasi tim untuk melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik yang telah diajukan ke pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol Tapin. Kepala Badan Kesbangpol Tapin H. Arifin, S.Sos menyampaikan bahwa tugas Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik adalah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas administrasi bantuan keuangan partai politik. Seperti diketahui partai politik yang mendapatkan Kursi di DPRD Kabupaten Tapin berjumlah 10 Partai yakni Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Berkarya. Penggunaan bantuan keuangan partai politik, prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik, konsekuensi pemberian bantuan tersebut, partai politik harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN/APBD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (ang)

KPU Prov Kalsel Tetapkan Hasil Pilgub 2020 Pasca Putusan MK

Banjarmasin, kab-tapin.kpu.go.id -KPU Provinsi Kalsel menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, Tanggal 17 Juni 2021 di Hotel G'Sign Banjarmasin. Hadir sebagai peserta rapat KPU Kabupaten/Kota pelaksana PSU, Bawaslu Provinsi Kalsel dan Saksi Pasangan Calon Peserta. Selain itu turut hadir sebagai undangan PJ. Gubernur Kalsel, dan stakeholder terkait. Dimulai pukul 15.00 Wita, rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji dengan dibarengi pembacaan tata tertib rapat. KPU Kabupaten Tapin ditunjuk pertama untuk membuka kotak suara rekapitulasi tingkat kabupaten dan dibacakan oleh Divisi Teknis Penyelenggara H. Muhammad Fauzi, hasil penghitungan suara yang disampaikan kemudian diminta tanggapan kepada peserta rapat. Selanjutnya dilanjutkan dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin. Hasil akhir, KPU Provinsi Kalsel menetapkan Paslon nomor urut 1 H. Sahbirin Noor, S.Sos, MH & H. Muhidin memperoleh 119.307 suara. Sementara itu Paslon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana, S.H, LL.M, Ph.D & Drs H. Difriadi memperoleh 57.100 suara pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota. Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh Paslon nomor urut 1 sebanyak 871.123 suara. Sementara itu paslon nomor urut 2 memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota. Selanjutnya, hasil rapat pleno segera dilaporkan KPU Provinsi Kalsel ke KPU RI dan Mahkamah Konstitusi, jika dalam 3 hari kerja tidak ada gugatan maka KPU provinsi Kalsel akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Populer

Belum ada data.