Disdukcapil Tapin Buka Layanan Kependudukan untuk PSU Binuang
Binuang, kab-tapin.kpu.go.id ー Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di 24 TPS Kecamatan Binuang tanggal 9 Juni 2021 kemarin mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin. Disdukcapil Tapin sebelum dan hingga hari H pelaksanaan PSU membuka layanan perekaman KTP-El bagi masyarakat dan Pemilih bertempat di Kantor Kecamatan Binuang. Layanan ini dibuka untuk mengantisipasi dan merespon permasalahan identitas penduduk yang mungkin muncul pada pelaksanaan hari H pemilihan.
Kemarin di Kantor Kecamatan Binuang, Wakil Bupati Tapin H. Syafrudin Noor didampingi Plt. Kepala Disdukcapil Hj. Rina Indriani, ST secara simbolis menyerahkan KTP-El kepada warga yang telah menggunakan layanan Disdukcapil Kabupaten Tapin ini agar dapat menggunakan hak pilihnya. Dukungan Disdukcapil Kabupaten Tapin disambut positif Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti atas peran aktif Disdukcapil Kabupaten Tapin yang mendukung penuh pelaksanaan PSU sehingga hak pilih masyarakat dapat terakomodir dan terlindungi.