Berita Terkini

Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id ãƒ¼ Setelah dilakukan proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 selesai dilakukan, KPU Kabupaten Tapin melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan kirim pada hari ini Selasa 8 Juni 2021, H-1 menjelang Pemilihan.

Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti menjelaskan, pemusnahan surat suara tersebut didasarkan dari hasil sortir yang telah telah dilakukan tim logistik KPU Kabupaten Tapin. Pemusnakan surat suara rusak dan kelebihan kirim ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 148 lembar dengan rincian 145 lembar surat suara rusak dan 3 lembar surat suara kelebihan kirim. Pemusnahan kertas suara ini dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Tapin dengan cara dibakar.

Hj. Henny Hendriyanti memimpin acara pemusnahan yang dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengundang Bawaslu dan Kepolisian untuk ikut menyaksikan posesi pemusnahan surat suara dan selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pemusnahan.

Seperti diketahui, jumlah surat suara untuk pelaksanaan PSU yang dibutuhkan disesuaikan dengan total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 6.398 surat suara ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 Persen dari jumlah DPT.

(ang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali