Berita Terkini

KPU Prov Kalsel Tetapkan Hasil Pilgub 2020 Pasca Putusan MK

Banjarmasin, kab-tapin.kpu.go.id -KPU Provinsi Kalsel menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, Tanggal 17 Juni 2021 di Hotel G'Sign Banjarmasin. Hadir sebagai peserta rapat KPU Kabupaten/Kota pelaksana PSU, Bawaslu Provinsi Kalsel dan Saksi Pasangan Calon Peserta. Selain itu turut hadir sebagai undangan PJ. Gubernur Kalsel, dan stakeholder terkait.

Dimulai pukul 15.00 Wita, rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji dengan dibarengi pembacaan tata tertib rapat.

KPU Kabupaten Tapin ditunjuk pertama untuk membuka kotak suara rekapitulasi tingkat kabupaten dan dibacakan oleh Divisi Teknis Penyelenggara H. Muhammad Fauzi, hasil penghitungan suara yang disampaikan kemudian diminta tanggapan kepada peserta rapat. Selanjutnya dilanjutkan dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.

Hasil akhir, KPU Provinsi Kalsel menetapkan Paslon nomor urut 1 H. Sahbirin Noor, S.Sos, MH & H. Muhidin memperoleh 119.307 suara. Sementara itu Paslon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana, S.H, LL.M, Ph.D & Drs H. Difriadi memperoleh 57.100 suara pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota. Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh Paslon nomor urut 1 sebanyak 871.123 suara. Sementara itu paslon nomor urut 2 memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.

Selanjutnya, hasil rapat pleno segera dilaporkan KPU Provinsi Kalsel ke KPU RI dan Mahkamah Konstitusi, jika dalam 3 hari kerja tidak ada gugatan maka KPU provinsi Kalsel akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,370 kali