Hasil PSU Resmi Digugat ke MK, KPU Kalsel Siapkan Alat Bukti
Banjarmasin, kab-tapin.kpu.go.id ー Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi KPU Prov Kalsel digugat oleh pihak pemohon ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 Juni 2021 dengan nomor registrasi 146/PHP.GUB-XIX/2021.
Sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2021, KPU Prov Kalsel telah menetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Rekapitulsi Surat Kalimantan Selatan Pasca Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang menetapkan Paslon nomor urut 1 H. Sahbirin Noor, S.Sos, MH & H. Muhidin memperoleh 119.307 suara. Sementara itu Paslon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana, S.H, LL.M, Ph.D & Drs H. Difriadi memperoleh 57.100 suara pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota. Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh Paslon nomor urut 1 sebanyak 871.123 suara. Sementara itu paslon nomor urut 2 memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.
Mendasari gugatan yang dilayangkan pihak pemohon, KPU Prov Kalsel sebagai pihak termohon segera bergerak cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Rakor ini digelar sebagai bagian menghadapi gugatan yang didaftarkan oleh pihak pemohon. Dalam rakor ini KPU Prov Kalsel mengundang divisi dan Hukum, divisi Program dan Data, dan divisi Teknis Penyelenggara Pemilu untuk mengumpulkan barang bukti sesuai materi gugatan yang dilayangkan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi
(ang)