Berita Terkini

Tandai PPDP Mulai Mencoklit, KPU Tapin Apel Serentak Bersama

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Mengawali kesiapan Gerakan Coklit Serentak yang dicanangkan secara nasional oleh KPU RI. KPU Kabupaten Tapin menggelar apel serentak di 13 titik berbeda pada Sabtu (18/07/2020). Apel serentak tingkat kabupaten berlokasi di halaman Kantor KPU Kabupaten Tapin yang diikuti Komisioner, Sekretariat, dan PPDP sekitar Kantor KPU Kabupaten Tapin. Selain dipusatkan di kabupaten, apel juga dilaksanakan ditingkatan kecamatan dan desa se-Kabupaten Tapin yang mana diikuti seluruh Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Penyematan atribut dan tanda pengenal PPDP oleh Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti menjadi tanda secara simbolis PPDP mulai resmi bekerja mencoklit ke rumah warga untuk mendata pemilih hingga tanggal 13 Agustus 2020. Dalam sambutannya Henny memberikan semangat kepada para penyelenggara Badan Adhoc yang rela bekerja keras untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di tengah wabah pandemi Covid-19. “Semua penyelenggara baik PPK, PPS, PPDP dan nanti KPPPS akan dibentuk adalah orang-orang terpilih, tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi kita karena disaat orang lain di rumah kita harus bekerja menyukseskan Pemilihan 9 Desember 2020. Selalu jaga kesehatan selamat bekerja dan bekerjalah dengan selamat,” pesan Henny dalam sambutannya. Agenda setelah apel kesiapan Gerakan coklit serentak adalah melakukan coklit perdana keluarga Bupati Tapin, Wakil Bupati Tapin, Sekda Bupati Tapin, Wakil DPRD Tapin, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin serta tokoh masyarakat lain yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Tapin. Pelaksanaan coklit serentak para tokoh masyarakat Kabupaten Tapin hari ini berjalan lancar. PPDP mendata lengkap dengan mengenakan atribut dan APD (Alat Pelindung Diri) untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pemilih yang didata. Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM yang menjadi salah satu sampel Gerakan Coklit Serentak hari ini memberikan dukungan penuh kepada KPU Kabupaten Tapin yang bekerja keras memenuhi hak pemilih warga Tapin dalam Pilkada 2020. “Mudah-mudahan nanti pada hari pelaksanaan Pemilihan bisa berjalan lancar, sukses, dan bahagia serta semua masyarakat Tapin pada bisa hadir di TPS masing-masing untuk penuhi hak pilihnya,” kata Arifin Arpan saat pelaksanaan coklit oleh PPDP di kediamannya. (ang)

Jamin Keselamatan dan Kesehatan Saat Coklit, KPU Tapin Rapid Tes PPDP

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  KPU Kabupaten Tapin melaksanakan Rapid Tes bagi 469 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Kamis (16/07/2020) kemarin yang tersebar di 135 Kelurahan dan Desa. Pelaksanaan Rapid tes ini adalah hasil kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin. Rapid Tes dilaksanakan sebelum PPDP mulai diterjunkan untuk kegiatan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. Rapid Tes digelar di Aula Kecamatan yang tersebar di 7 lokasi berbeda masing-masing di Kecamatan Binuang, Tapin Selatan, Bakarangan, Candi Laras Utara, Lokpaikat, Piani, dan Bungur. Rapid Tes bagi PPDP ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi kesehatan PPDP sebelum mulai mencoklit data pemilih ke rumah-rumah warga dan memastikan PPDP yang bertugas mulai besok (19/07/2020) telah bebas dari indikasi tertular Covid-19. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat PPDP melaksanakan Coklit Pemilih. Sebagaimana tercantum dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 546 Tahun 2020 tanggal 9 Juli 2020, PPDP yang dinyatakan reaktif setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 diganti dengan PPDP lain yang diusulkan oleh PPS dan dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Kembali pengganti PPDP. Bagi yang reaktif tidak tugaskan turun Coklit serta disampaikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapin. (ang)

PPK PAW dan PPS Terpilih KPU Tapin Resmi Dilantik Via Daring dengan Penerapan Protokol Kesehatan

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia secara resmi kembali digulirkan setelah sempat tertunda karena adanya ancaman virus Covid-19. Dengan keluarnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan pemilihan serentak 2020 yang sempat tertunda dilanjutkan kembali dengan menggeser jadwal pemilihan menjadi tanggal 9 Desember 2020. Aturan PKPU ini secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar tiga bulan imbas dari mewabahnya virus Covid-19. Agenda pertama untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang dilakukan KPU Kabupaten Tapin adalah mengaktifkan kembali badan Adhoc PPK yang masa kerjanya ditunda dilanjutkan melantik PPS atau penyelenggara pemilihan tingkat desa/kelurahan yang juga sempat tertunda. Gelaran lanjutan tahapan Pemilihan Serentak 2020 kali ini akan tampak berbeda dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Dalam prosesi pelantikan kali ini wajib digelar dengan tambahan protokol pencegahan Covid-19. Atas aturan tersebut KPU Kabupaten Tapin memilih menggelar prosesi pelantikan via daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang mana diikuti 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Bekarangan, Bungur, Binuang, Lokpaikat, Tapin Selatan, Tapin Tengah, serta Tapin Utara dan untuk 4 kecamatan yakni Kecamatan Candi Laras Selatan, Candi Laras Utara, Hatungun dan Piani yang tidak bisa mengikuti pelaksanaan pelantikan via daring karena kendala teknis dan non teknis akan diberikan salinan Surat Keputusan penetapan. Pelaksanaan pelantikan PPS via daring dipimpin langsung Ketua KPU Tapin Hj. Henny Hendriyanti didampingi anggota komisioner KPU Kabupaten Tapin lainnya serta disaksikan Ketua Bawaslu dan Kepala Kesbangpol. Pembacaan sumpah janji pelantikan langsung dilakukan dari Aula Kantor KPU Tapin yang kemudian diikuti oleh para anggota PPS terpilih di Aula Kantor Kecamatan masing-masing melalui saluran Zoom. Selain diikuti calon anggota PPS pelantikan daring ini juga diikuti 3 calon anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni dari Kecamatan Bungur, Tapin Tengah dan Hatungun. Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 resmi sebanyak 405 anggota PPS dari 135 desa/kelurahan serta 3 anggota PPK PAW resmi dilantik untuk menjalankan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 dengan tambahan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini juga disinggung Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji, S.Ag, M.Ag yang turut hadir memberikan sambutan sekaligus melakukan monitoring dalam prosesi pelantikan ini. “Pemilihan saat ini kita menghadapi Pemilihan yang cukup berbeda karena kita harus menerapkan protokol kesehatan, melalui momentum pelantikan ini semoga menjadi semangat bersama kita untuk melaksanakan tugas dan kewajiban kita serta semangat untuk melawan Covid-19 di negeri ini”, kata Sarmuji dalam sambutannya. (ang)

KPU Siap Mulai Kembali Tahapan Pemilihan 2020

Jakarta, kab-tapin.kpu.go.id  Pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia memberikan dampak terhadap berbagai sektor termasuk tahapan Pemilihan 2020. Setelah sempat ditunda kurang lebih tiga bulan tahapan pemilihan kembali dilanjutkan. Melalui Konferensi Pers yang digelar bertempat di Gedung KPU RI, Jakarta pada Jumat (12/6/2020) malam, KPU resmi menyatakan kesiapan untuk memulai kembali tahapan pada 15 Juni mendatang. "KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran," ungkap Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dihadapan awak media. Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.  "Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19," tegas Raka Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan  pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. "Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020," tutup Raka. Sementara itu, Anggota KPU, Ilham Saputra menambahkan, penundaan tahapan di tengah pandemi sebelumnya berdampak pada perubahan data badan ad hoc dikarenakan pengunduran diri, tidak memenuhi syarat dan adanya kematian. "Hal ini sudah kita kondisikan dan kita pastikan dengan melakukan penggantian antar waktu," jelas Ilham. Terakhir, Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan bahwa pada Juli mendatang KPU rencananya juga akan melaksanakan simulasi pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah masa bencana dengan tujuan agar masyarakat mendapat gambaran rill pelaksanaannya. (Sumber Berita: Website KPU RI)  

Pemenang Lelang Angkut Logistik Eks Pemilu 2019

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Rabu (22/04/2020) telah dilaksanakan Pengambilan 1 (satu) paket Barang Milik Negara yang terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (784 kg), Surat Suara DPD ( 1.757 kg), Surat Suara DPR (4.653 kg) Surat Suara DPRD Provinsi (4.649 kg), Surat Suara DPRD Kab/Kota termasuk Surat Suara PSU (4.673 kg), Kotak Suara Kardus Duplex (4.777 kg), dan Bilik Suara Kardus Duplex (410 kg) eks Pemilu Tahun 2019 dengan berat keseluruhan 21.703 kg. Barang-barang tersebut di ambil dari gudang logistik KPU Kabupaten Tapin oleh pihak pemenang lelang. Pengambilan barang ini merupakan tindak lanjut dari hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin yang dilaksanakan secara daring melalui media aplikasi telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang, Penjual dan Saksi-saksi saling melihat dan mendengar secara langsung dalam pelaksanaan lelang. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Derektur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian lalyanan Lelang pada KPKNL Saat Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (COVID-19). Lelang daring melalui aplikasi zoom dilaksanakan pada tanggal 16 April 2020 Pukul 10.50 Wita sampai selesai dengan mengahadirkan Penjual, Pejabat Lelang dan saksi-saksi yang mana dalam lelang ini ditetapkan pemenang lelang dengan nilai penawaran tertinggi dari semua peserta lelang atas nama Mohamad Toha dengan nilai penawaran sebesar Rp 23.579.999. Bersamaan dengan pengambilan barang tersebut, juga dibuat dokumen berita acara serah terima Nomor 115/RT.07-BAST/6305/Sek-Kab/2020 yang ditandatangani oleh Kasubbag Umum H. Maman, S.Sos, dan Muhammad Toha sebagai pemenang lelang yang diketahui oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tapin Badarudin, S.AP, M.AP. (ang)

Penundaan Tahapan Pemilihan Serentak 2020, Masa Kerja PPK ditangguhkan

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Menyusul terbitnya Keputusan dan Surat Edaran KPU RI terkait tentang Penundaan beberapa tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Covid-19 secara tak langsung berimbas terhadap pekerjaan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Kabupaten Tapin yang sudah dilantik. Dampak penyebaran virus COVID-19 saat ini sejumlah tahapan agenda KPU Kabupaten Tapin dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 ikut tertunda, akibatnya berdampak juga ke penyelenggara Adhoc di tingkat kecamatan yang sudah dibentuk. Mempedomani surat dari KPU RI tersebut KPU Kabupaten Tapin kemudian menunda semua aktivitas yang dilakukan PPK. Masa kerja PPK ditangguhkan sementara sampai ada ketentuan lebih lanjut dan terkait masalah honor untuk tetap diberikan sesuai output yang telah diberikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Devisi SDM/ Parmas KPU Kabupaten Tapin Fitria, SH.I pada hari Selasa (31/03/2020). "Menunda sementara masa kerja anggota PPK yang telah dilantik sampai ada keputusan lebih lanjut dan honor tetap akan dibayarkan sesuai output sampai bulan Maret ini," jelas Fitria. Dengan adanya penundaan tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang mana berimbas terhadap masa kerja anggota PPK yang ditangguhkan sementara waktu diharapkan semua anggota PPK tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komunikasi yang baik sambil menunggu informasi lebih lanjut dari KPU Kabupaten Tapin. (ang)

Populer

Belum ada data.