Berita Terkini

Penundaan Tahapan Pemilihan Serentak 2020, Masa Kerja PPK ditangguhkan

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Menyusul terbitnya Keputusan dan Surat Edaran KPU RI terkait tentang Penundaan beberapa tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Covid-19 secara tak langsung berimbas terhadap pekerjaan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Kabupaten Tapin yang sudah dilantik.

Dampak penyebaran virus COVID-19 saat ini sejumlah tahapan agenda KPU Kabupaten Tapin dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 ikut tertunda, akibatnya berdampak juga ke penyelenggara Adhoc di tingkat kecamatan yang sudah dibentuk. Mempedomani surat dari KPU RI tersebut KPU Kabupaten Tapin kemudian menunda semua aktivitas yang dilakukan PPK. Masa kerja PPK ditangguhkan sementara sampai ada ketentuan lebih lanjut dan terkait masalah honor untuk tetap diberikan sesuai output yang telah diberikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Devisi SDM/ Parmas KPU Kabupaten Tapin Fitria, SH.I pada hari Selasa (31/03/2020).

"Menunda sementara masa kerja anggota PPK yang telah dilantik sampai ada keputusan lebih lanjut dan honor tetap akan dibayarkan sesuai output sampai bulan Maret ini," jelas Fitria.

Dengan adanya penundaan tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang mana berimbas terhadap masa kerja anggota PPK yang ditangguhkan sementara waktu diharapkan semua anggota PPK tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komunikasi yang baik sambil menunggu informasi lebih lanjut dari KPU Kabupaten Tapin.

(ang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,355 kali