Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Divisi Sosdiklih Parmas Gencar Sosialisasi
Binuang, kab-tapin.kpu.go.id KPU Kabupaten Tapin melaksanakan Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 langsung ke Desa/kelurahan pelaksana PSU.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang 30 orang peserta dari masyarakat Pemilih yang terdaftar dalam DPT. Diharapkan dari masyarakat yang diundang tersebut menjadi agen penyaluran informasi kepada masyarakat lain yang belum terjangkau oleh KPU Kabupaten Tapin. Dimulai dari tanggal 2 Juni 2021 s.d 4 Juni 2021, Divisi Sosdiklih Parmas Gencar Sosialisasi Fitria langsung terjun ke Desa/Kelurahan melakukan sosialisasi.
Kegiatan ini dilaksanakan di 6 Desa/Keluarahan pelaksana PSU yakni Keluarah Binuang, Kelurahan raya Belanti, Desa Pualam Sari, Desa Padang Sari, Desa Mekarsari, dan Desa Tungkap.
Dalam sosialisasi ini Fitria menjelaskan bahwa pada PSU tanggal 9 Juni 2021, pemilih wajib membawa Surat Pemberitahuan, Menunjukkan KTP-El/Suket Dukcapil, menandatangani Daftar Hadir dan memilih pada TPS sesuai yang terdaftar dalam DPT, DPTB & DPPH pada 9 Desember 2020, serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pemilih wajib membawa KTP-El sebagai syarat menjadi pemilih”, imbuh Fitria menegaskan.
ang