2.787.624 Pemilih Masuk dalam DPS Kalsel
Tapin, kab-tapin.kpu.go.id ¼ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Balroom Hotel Treepark Kabupaten Banjar pada Senin (15/09/2020) setelah melalui sederet proses pemutakhiran termasuk pencocokan dan penelitian (Coklit). Rapat Pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Bawaslu Kalimantan Selatan, dan Perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi pendukung pasangan calon. Urut hadir undangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Perwakilan Stake Holder di Kalimantan Selatan.
Dalam rekapitulasi DPS yang diumumkan Ketua KPU Kalimantan Selatan Sarmuji, dan anggota Komisioner lainnya ada sebanyak 2.787.624 pemilih dengan rincian pemilih perempuan dan laki-laki sebanyak 1.395.267 pemilih perempuan dan sebanyak 1.392.357 pemilihan laki-laki.
Adapun untuk DPS per kabupaten/kota adalah Kabupaten Tanah Laut dengan 11 kecamatan dan 135 desa/kelurahan dengan jumlah 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 232.526 pemilih.
Kemudian untuk Kabupaten Kotabaru dengan 21 kecamatan dan 202 desa/kelurahan dengan 895 TPS sebanyak 209.256 pemilih. Kabupaten Banjar dengan 20 kecamatan dan 290 desa/kelurahan dengan jumlah 1.269 TPS sebanyak 387.661 pemilih.
Selanjutnya Kabupaten Barito Kuala dengan 17 kecamatan dan 201 desa/kelurahan dengan jumlah 683 TPS sebanyak 220.630 pemilih. Kabupaten Tapin dengan 12 kecamatan dan 135 desa/kelurahan dengan jumlah 469 TPS sebanyak 132.182 pemilih.
Kemudian Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan 11 kecamatan dan 148 desa/kelurahan dengan jumlah 550 TPS sebanyak 166.250 pemilih. Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan 11 kecamatan dan 169 desa/kelurahan dengan jumlah 634 TPS sebanyak 185.282 pemilih.
Selanjutnya Hulu Sungai Utara dengan 10 kecamatan dan 219 desa/kelurahan dengan jumlah 507 TPS sebanyak 161.927 pemilih. Kabupaten Tabalong dengan 12 kecamatan dan 131 desa/kelurahan dengan jumlah 621 TPS sebanyak 166.625 pemilih.
Kemudian Kabupaten Tanah Bumbu dengan 10 kecamatan dan 149 desa/kelurahan dengan jumlah 651 TPS sebanyak 219.258 pemilih. Kabupaten Balangan dengan 8 kecamatan dan 157 desa dengan jumlah 333 TPS sebanyak 91.340 pemilih.
Selanjutnya Kota Banjarmasin dengan 5 kecamatan dan 52 kelurahan dengan jumlah 1.199 TPS sebanyak 447.612 pemilih dan terakhir Kota Banjarbaru dengan 5 kecamatan 20 kelurahan dengan jumlah 555 TPS sebanyak 167.039 pemilih.
Selanjutnya DPS ini akan diturunkan ke tingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat dalam penyempurnaan data pemilih. Pada masa tanggapan masyarakat juga akan diadakan uji publik terhadap DPS yang telah ditetapkan tersebut, waktunya mulai 19-28 September 2020. Hasil uji publik dan tanggapan masyarakat itu nantinya akan disusun dan disebut daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(ang)