Berita Terkini

DPS Tapin untuk Pemilu Legislatif Sebanyak 138.187 orang

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Komisi Pemilihan. Umum (KPU) Kabupaten Tapin telah mengumumkan nama-nama Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tapin mulai hari ini, Kamis (11/7).   Dijelaskan Ketua KPU Tapin H Aminuddin, Jumlah DPS Tapin untuk pemilu legislatif sebanyak 138.187 orang.     Angka ini mengalami kenaikan dibanding DPT pada pemilukada Tapin yang digelar delapan bulan lalu. DPT pemilukada saat itu 130.534 orang.    DPS untuk pemilu itu akan ditempel di kantor-kantor desa sehingga masyarakat dapat membaca dan mencermati bila terjadi anggota keluarga belum tercantum dalam DPS itu, jelas Aminuddin kepada BPost, Kamis (11/7).    Bila masyarakat merasa anggota keluarga belum terdaftar dalam DPS itu segera menghubungi petugas di desa setempat. Batas waktu pengumuman ini hingga 24 Juli, jelas Aminuddin yang didampingi anggota KPU Tapin lainnya, M Fauzi dan Syaefudin. ( Sumber : Banjarmasinpost/Ibrahim A )

Tingkatkan Tingkatkan Kualitas Logistik Pemilu, KPU Gelar Rapat Bersama LKPP

Jakarta, kpu.go.id  Salah satu elemen penting dalam pemilu adalah logistik pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin memastikan kualitas logistik Pemilu 2014 makin meningkat. Untuk itu, KPU membutuhkan supervisi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Supervisi tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan logistik Pemilu 2014. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam membuka rapat kerja bersama antara KPU dan LKPP di Hotel Millenium (16/07). Rapat tersebut digelar untuk membahas persiapan pengadaan logistik dan pengelolaan sistem informasi logistik Pemilu 2014. Kebetulan pada hari Senin kemarin KPU juga sudah RDP ke Komisi II DPR-RI yang menjadi mitra kerja KPU untuk mengajukan draft Peraturan KPU mengenai standar norma kebutuhan logistik Pemilu 2014, sesuai perintah UU, KPU dalam membuat peraturan harus melibatkan DPR dan pemerintah, ujar Husni. Hadir juga dalam rapat tersebut Anggota KPU Divisi Logistik Arief Budiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim, dan jajaran Biro Logistik KPU, kemudian dari LKPP hadir Ketua LKPP Agus Rahardjo, Sekretaris Utama LKPP Eiko Whismulyadi, dan Deputi serta Direktur di LKPP. Menurut Sekjen KPU, jenis dan volume logistik Pemilu 2014 dibagi menjadi dua kelompok, pertama, kelompok perlengkapan pemungutan suara, yang meliputi surat suara, tinta, segel, bilik suara, kotak suara, alat mencoblos pemilihan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua, kelompok dukungan perlengkapan lainnya, meliputi sampul, formulir, stiker, nomor kotak suara, alat bantu tuna netra, perlengkapan di TPS dan TPSLN, serta Daftar Calon Tetap (DCT). Pada tahun 2013, KPU akan mengadakan dukungan perlengkapan dan kendaraan operasional senilai 656 milyar yang sebagian besar untuk kebutuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian pada tahun 2014 pengadaan logistik senilai 2,2 triliun, meliputi surat suara, tinta, segel, dan formulir-formulir, yang mana pengadaan tersebut sudah termasuk logistik Pemilu Presiden putaran kedua, papar Arif. Permasalahan yang sedang diidentifikasi, tambah Arif, masih kurangnya tenaga SDM yang bersertifikat pengadaan barang/jasa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu KPU membutuhkan dukungan dari LKPP untuk membantu menyediakan tenaga-tenaga professional dalam mendukung pengadaan barang/jasa di provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu Ketua LKPP Agus Rahardjo mengatakan bahwa pertemuan seperti ini bagi LKPP bukan hal baru lagi, karena LKPP sudah mendampingi pengadaan logistik KPU pada Pemilu 2009, sehingga pada Pemilu 2009 jauh lebih baik dibanding Pemilu 2004. Prinsip paling mendasar dari pengadaan itu komitmen dari kita untuk tidak ngatur, jangan sampai belum ada lelang sudah ada pemenangnya, jadi bebaskan dari itu, dan dari proses lelang akan kita temukan pemenang yang terbaik dan harga yang wajar, tegas Agus. Variasi yang banyak itu bisa disederhanakan, tambah Agus, seperti penggunaan security paper, padahal kalau menggunakan kertas biasa itu penghematan luar biasa, toh hanya dipakai satu hari saja.  Pada saat pemenang sudah siap, lebih baik kegiatan ditarik ke depan dan tinggal menunggu nama-nama DCT yang mau dicetak sehingga tidak terburu-buru dan dikejar waktu. (arf/dam)

KPU RI Luncurkan DPS Online

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan daftar pemilih sementara (DPS) secara online, Selasa (16/7) di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek keberadaan dirinya dalam DPS. Untuk mengeceknya, masyarakat dapat membuka portal kpu www.kpu.go.id.  Di dalamnya ada menu DPS Pemilu 2014. Masyarakat tinggal buka, masukkan nama dan alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Setelah itu akan muncul nama, tempat lahir, jenis kelamin dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), terang Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay. Husni mengatakan hingga saat ini, DPS  yang sudah masuk ke server KPU sebanyak 104 juta pemilih. Jadi kalau pas dicek ternyata namanya belum ada di DPS online bukan berarti tidak terdaftar sebagai pemilih. Bisa saja datanya belum dientry ke server, ujarnya. Tapi kalau benar-benar belum terdaftar kata Husni, pemilih disarankan untuk mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing. Sementara Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan DPS online merupakan ikhtiar KPU untuk menyosialisasikan DPS secara massif kepada pemilih. Kami berharap masyarakat proaktif untuk melakukan pengecekan. Kerja sama masyarakat jelas berkontribusi terhadap kualitas daftar pemilih, ujarnya. Husni mengatakan hingga saat ini DPS yang sudah terekap secara nasional baru 177 juta. Data dari beberapa daerah di Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Papua belum masuk ke KPU Pusat. Perlu saya tegaskan bahwa KPU sebenarnya tidak melakukan rekap secara nasional dalam tahapan pemilu. Rekap itu dilakukan hanya untuk evaluasi kerja penyelenggara dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mulai dari KPU Provinsi sampai ke panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), bebernya. Rekap juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan publik akan percepatan arus informasi. Husni mengatakan pihaknya juga melakukan pengiriman data secara offline dari KPU Provinsi ke KPU untuk mengatasi adanya kendala pengiriman secara online dari beberapa daerah tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan pengiriman data secara online di beberapa daerah terkendala di antaranya bandwidh yang masih kecil dan kesibukan pada jaringan, ujarnya. Nantinya, kata Husni, data yang dikirim secara offline akan di entry lagi ke server KPU. Sehingga semua masyarakat yang sudah terdata dapat mengecek DPS online. (gd)

Masyarakat Diminta Cermati DPS

Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diumumkan di kantor desa/kelurahan. Masyarakat diminta untuk memastikan dirinya, keluarganya dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS. Panitia pemungutan suara (PPS) akan menetapkan DPS di wilayahnya pada hari ini (10 Juli 2013-red). DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS tersebut, terang Komisioner KPU  Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (9/7). Menurut Ferry sikap proaktif masyarakat, selain untuk memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum dalam DPS, juga untuk membantu memeriksa apakah masih ada data penduduk yang belum berhak untuk memilih tetapi masuk dalam DPS. Kami ingin daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan di KPU Kabupaten/Kota tanggal 7 sampai 13 September 2013 benar-benar akurat. Tidak ada lagi data ganda, anomali, apalagi data fiktif sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari, ujarnya. Ferry juga meminta sikap proaktif pengurus partai politik di tingkat kecamatan untuk mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut. KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan. Silahkan datanya dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi. Kami membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas DPT, ujarnya. DPS dalam bentuk cakram padat itu akan diserahkan dalam rentang waktu tanggal 12 Juli sampai 15 Juli 2013. Ferry juga meminta KPU Provinsi untuk mengoptimalkan fungsi supervisi, monitoring, dan koordinasi terhadap penetapan DPS tersebut. Ferry mengatakan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut cukup panjang yakni dari 11 Juli sampai 1 Agustus 2013. Mari kita optimalkan waktu yang tersedia. Kita ajak keluarga dan tetangga kita untuk mengecek DPS tersebut,  ujarnya. Setelah pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, kata Ferry, petugas akan melakukan koreksi jika memang benar masih terdapat masyarakat yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPS atau ada data yang tidak akurat dalam DPS. Hasil koreksian itu, lanjutnya, akan kembali diumumkan untuk dikritisi lagi oleh masyarakat. KPU sudah mendesain tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara maksimal agar hasilnya benar-benar berkualitas. Tapi kerja KPU akan lebih maksimal jika mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat, ujarnya. KPU telah melakukan serangkaian tahapan sebelum penetapan DPS yakni konsolidasi DP4, pencermatan DP4 dengan data pemilu terakhir, dan verifikasi faktual terhadap data pemilih. (www.kpu.go.id/gd)

KPU PROVINSI SERAHKAN BERKAS HASIL VERIFIKASI BAKAL CALON ANGGOTA DPD KEPADA KPU

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menyerahkan hasil verifikasi administrasi dan faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan ikut dalam Pemilu, 9 April 2014 mendatang, kepada KPU pada tanggal 8-9 Juli 2013 di Jakarta. Tahap penyerahan ini merupakan rangkaian lanjutan dari proses verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota. Ada 1031 daftar bakal calon anggota DPD yang diserahkan oleh 33 Provinsi dari seluruh Indonesia. Menurut hasil rekap sementara 958 menyerahkan data calon yang memenuhi syarat (MS) dan 73 data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 33 Provinsi yang menyerahkan data ada 9 Provinsi berkasnya telah memenuhi syarat, yaitu Aceh (40 bakal calon), Kalimantan Selatan (17 bakal calon), Kalimantan Tengah (19 bakal calon), Kalimantan Barat (35 bakal calon), Sulawesi Tengah (31bakal  calon), Sulawesi Selatan (35 bakal calon), Jawa Timur (40 bakal calon), Jawa Barat (36 bakal calon) dan Nusa Tenggara Barat (41 bakal calon). Status TMS pada umumnya disebabkan karena para bakal calon tidak dapat memenuhi syarat jumlah dukungan, sebaran minimal di kabupaten/kota, dan tidak melengkapi berkas saat tahap perbaikan. Namun, hasil yang berupa Berita Acara  (BA) tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh kelompok kerja verifikasi calon anggota DPD KPU. Setelah itu, KPU akan segera menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD untuk diumumkan pada tanggal 24 Juli 2013 mendatang. (Sumber: www.kpu.go.id / Rn)

KPU Buka Pendaftaran Caleg Tanggal 9-22 April

Jakarta - KPU akan memulai tahap pendaftaran calon anggota legislatif pada tanggal 9-22 April 2013. Daftar caleg yang diserahkan partai politik kepada KPU itu kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS). "Pendaftaran akan mulai dibuka tanggal 9 April dan berakhir tanggal 22 April. Petugas melakukan verifikasi administrasi dari tanggal 23 April sampai 6 Mei dan hasilnya disampaikan kepada partai politik tanggal 7-8 Mei," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (16/3/2013) Menurutnya, pengumuman pendaftaran pencalonan ini akan dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari. KPU memberikan masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti selama 14 hari untuk selanjutnya diverifikasi lagi oleh petugas selama 7 hari. "Berdasarkan verifikasi hasil perbaikan itu, KPU menyusun berita acara dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DSC)," ucapnya. Husni menuturkan, untuk memberikan layanan informasi secara detail terkait tata cara pencalonan kepada partai politik peserta pemilu 2014 ini, KPU akan membentuk help desk. "Dengan adanya help desk, parpol diharapkan dapat memenuhi persyaratan pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon secepat-cepatnya dan selengkap-lengkapnya," jelasnya. Lebih jauh ia menjelaskan, berkas pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon itu nantinya dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Softcopy sangat penting bagi petugas untuk melacak adanya bakal caleg yang mendaftar di Dapil yang berbeda dan/atau dari partai yang berbeda. Jangan sampai dalam tanda terima dinyatakan lengkap tetapi faktanya masih ada berkas yang belum diserahkan. Ini akan menjadi ruang perdebatan dengan parpol. Hal-hal semacam itu harus diminimalisir dengan meningkatkan kecermatan dan ketelitian, tukasnya. Kami berharap partai memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal. Jangan menunggu untuk mendaftar pada hari-hari terakhir pendaftaran, imbuh Husni. Petugas pendaftaran juga diminta untuk konsisten dengan tenggat waktu pendaftaran. Jangan melayani pendaftaran di luar waktu yang tersedia. Pelayanan kepada semua partai politik harus sama dan tidak boleh ada diskriminasi, tegasnya.

Populer

Belum ada data.