Berita Terkini

3 Juni 2015 KPU Terima DP4 Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ditetapkan bahwa KPU RI akan menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah pada Tanggal 3 (Tiga) Juni 2015, Selasa (17/3). Setelah diterima, KPU RI akan mengolah DP4 tersebut dengan memperhatikan data pemilih dari hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehngga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah DP4 diserahkan, kami (KPU) akan cek dulu, kalau ternyata ada data yang berbeda dengan yang ada di kami, dan belum ada di DP4 maka akan kami sinkronkan, baru kemudian diturunkan ke daerah, tutur Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI dalam rakor di ruang rapat lt. 1 Gedung KPU RI, Imam Bonjol 29, Jakarta. Mengenai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang digunakan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pilkada, Ditjen Dukcapil melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menyerahkannya kepada KPU RI pada Tanggal 17 April 2015. Setelah diterima oleh KPU RI, DAK2 tersebut akan diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan rujukan dalam menentukan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan. Hadar berharap, antara KPU dan Ditjen Dukcapil dapat melakukan komunikasi yang baik jika diperjalanan diperlukan koordinasi lebih lanjut. Kami berharap komunikasi ini dapat terus dilakukan jika diperjalanan kita perlu koordinasi lebih lanjut, tutur Hadar. Berikut merupakan hasil rapat antara KPU dengan Ditjen Dukcapil yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Dukcapil Dr. IR. H. Irman, M.Si. : Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 17 April 2015; KPU RI akan meneruskan DAK2 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 3 Juni 2015; KPU akan mengolah DP4 dengan memperhatikan data pemilih hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  (sumber : www.kpu.go.id (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)) 

Peningkatan Tata Kelola Pemilu Berkualitas, KPU Gandeng ERI

Keterangan Foto : Komisioner KPU RI, Arief Budiman memberikan tanggapan atas rekomendasi yang diberikan oleh ERI, Jum'at, (6/3) Jakarta, kpu.go.id- Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) merupakan prioritas bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Dalam mewujudkan hal itu, KPU bekerja sama dengan Electoral Research Institute (ERI) untuk memberikan analisa kebutuhan guna tingkatkan tata kelola pemilu yang berkualitas, Jumat (6/3). Dalam diskusi yang dilakukan di ruang rapat lantai 2, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 ERI menyampaikan analisa awal hasil wawancara dengan para Komisioner KPU. Analisa tersebut nantinya akan dijadikan bahan riset untuk memberikan rekomendasi akan kebutuhan KPU untuk memperkuat organisasi dan tata kelola penyelenggaraan pemilu. Perwakilan ERI, Sri Nuryanti menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu menghadapi dua tantangan utama, yaitu pertama dukungan penguatan kapasitas dan manajemen adminsitratif terhadap jajaran KPU, dan kedua adalah peningkatan kualitas tata kelola penyelenggara pemilu. Secara umum ada dua kategori tantangan yang dihadapi oleh KPU, yaitu pertama dukungan penguatan kapasitas dan manajemen adminsitratif terhadap jajaran KPU, dan kedua adalah peningkatan kualitas tata kelola penyelenggara pemilu, tutur komisioner KPU RI periode 2007-2012 itu. Menurut ERI, kedua permasalahan yang ada di KPU selama ini terjadi disebabkan antara lain adalah kapasitas SDM (sumber daya Manusia) KPU, yang belum memadai, serta belum adanya proses penyelenggaraan pemilu yang mudah, sederhana, transparan, akuntabel, dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Terkait dengan analisa yang disampaikan oleh ERI, Komisioner KPU RI, Arief Budiman menyampaikan bahwa alokasi anggaran menjadi salah satu persoalan yang dihadapi KPU. Arief memberikan contoh pada Pemilu Tahun 2014 kemarin, KPU menghadapi kendala saat akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada badan penyelenggara ad hoc di tingkat PPK dan PPS. Saat itu alokasi anggaran bimtek hanya dapat mengakomodir satu anggota PPK. Menurut KPU jumlah tersebut dinilai kurang maksimal untuk dapat menyerap semua informasi berkaitan dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay tidak memungkiri bahwa penyelenggara pemilu menghadapi banyak persoalan yang tidak mungkin dapat dipecahkan sendiri oleh KPU. Untuk itu ia berharap ERI dan lembaga independen lainnya dapat membantu KPU dengan menyusun kajian berdasarkan fakta untuk pemilu di Indonesia yang lebih baik. (Sumber : www.kpu.go.id (ajg/red. FOTO KPU/ris/Hupmas KPU RI) )

KPU Kebut Pengesahan PKPU untuk Pilkada Serentak

Indo Pos, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak 2015 tengah dikebut. KPU menargetkan aturan tersebut disahkan awal April mendatang. Sedangkan, revisi draf PKPU dijanjikan rampung dalam satu minggu ini agar agenda pilkada serentak tidak terhambat. "Sementara PKPU kita bahas. Kemungkinan sekitar April awal baru turun," ungkap Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU kepada INDOPOS, Rabu (4/2). Dia mengaku, pihaknya menargetkan mampu menyelesaikan revisi draf peraturan KPU (PKPU) mengenai pilkada serentak dalam satu minggu. Saat ini proses perbaikan masih terus berlangsung dan diharapkan pada minggu kedua Maret, draf PKPU tersebut sudah bisa diuji publikkan. Ferry mengatakan, dari 10 PKPU yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkada serentak, ada tiga draf PKPU yang telah selesai pembahasannya di tingkat internal yakni, PKPU tentang tahapan, PKPU tentang logistik, dan PKPU tentang partisipasi masyarakat. "Sudah tiga dan untuk selanjutnya akan kita bahas juga PKPU kampanye, pemutakhiran data pemilih dan pencalonan," ujarnya. Menurut dia, langkah cepat KPU ini ditujukan agar pada minggu ke-tiga dan ke-empat Maret, pihaknya sudah bisa berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Untuk kemudian pada April 2015 ke-10 PKPU itu sudah bisa digunakan. "Kami berharap awal April sudah bisa disahkan," tandasnya. Adapun pada pembahasan PKPU tahapan, lanjutnya, sempat terjadi perdebatan di KPU tentang penentuan waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada. Saat ini, sudah ada tiga alternatif yang dapat digunakan, antara lain dua, sembilan, dan 16 Desember 2015. Ketiganya menurut Ferry, sudah dilakukan simulasi masing-masing untuk melihat sisi positif dan negatifnya. "Kita memang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengaruhnya terhadap logistik, sosialisasi, bimtek (bimbingan teknis, red), juga soal sengketa," imbuh Ferry. Terpisah. Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman memastikan konsultasi PKPU akan diadakan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya 23 Maret mendatang. PKPU pertama yang akan segera dibahas adalah mengenai waktu dan tahapan pilkada. "Nanti setelah tanggal 23 Maret, setelah kita buka sidang, baru KPU berkomunikasi dengan Komisi II masalah penjadwalan," terangnya. Ditambahkan anggota DPR RI lainnya. Amirul Tamim, dia meminta KPU mematuhi aturan dalam menyelenggarakan pilkada. Karena, di dalam Undang-undang pilkada yang sudah disahkan pemerintah disebutkan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak dilaksanakan tiga gelombang dan peserta pilkada setiap gelombang sudah disebutkan dengan jelas. Pilkada gelombang pertama yang akan digelar Desember 2015, kata dia, pesertanya adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 dan semeter 1 tahun 2016. Sedangkan peserta pilkada gelombang kedua, adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir semester II tahun 2016 dan tahun 2017. Terakhir pilkada gelombang ketiga, akan digelar tahun 2018, dengan peserta daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2018. "Merujuk pada aturan itu, tidak boleh ada daerah yang meminta penyelenggaraan pilkadanya dipercepat atau diundur pada gelombang berikutnya," tegas poolitisi asal daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara itu. (aen) Sumber : Indo Pos Hal: 4 & www.kpu.go.id

KPU OPTIMIS SIDALIH AKAN BERJALAN

Jakarta, kpu.go.id,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fery Kurnia Rizkiansyah optimis akan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan KPU dalam menyusun daftar pemilih pemilu. Selain untuk mendeteksi dan mengecek data ganda yang ada dalam daftar pemilih, Sidalih juga dipergunakan sebagai proses perekaman data yang pertama dilakukan di Indonesia. Sekarang secara online masyarakat dapat mengecek di website KPU apakah namanya terdaftar atau tidak dalam daftar pemilih. Selain itu, akan ketahuan berapa jumlah orang dalam satu TPS dan data ganda. Ini kita optimalkan supaya nantinya proses DPT (Daftar Pemilih Tetap) serta proses pemungutan dan penghitungan suara tidak ada keraguan lagi, paparnya. Hal itu dikemukakan Ferry, Rabu (28/8), dalam uji publik aplikasi sidalih sebagai salah satu kesiapan KPU dalam menghadapi Pemilu 2014 yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU lainnya Juri Ardiantoro dan Arief Budiman, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, perwakilan partai politik, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kementerian/lembaga, NGO-LSM serta beberapa media dan tamu undangan lainnya. Ada hal penting dalam aktivitas demokrasi yakni peningkatan partisipasi masyarakat yang menjadi core demokratis partisipasi Pemilu, dan pemilih harus memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih. Proses pemutakhiran data pemilih, lanjut Ferry, dimulai dari sinkronisasi Data Aggregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Data Pemilih Potensial Pemilih Pemilu (DP4), kemudian menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh  Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) serta DPSHP untuk diberikan tanggapan oleh masyarakat. Dengan semangat keterbukaan di setiap aktivitas tahapan pemilu, kita sudah upayakan sinkronisasi dengan seoptimal mungkin. Ada kewajiban berkesinambungan sampai pemilu berikutnya dalam proses perekaman data pemilih dari awal sampai dengan akhir, tutur mantan Ketua KPU Provinsi Jabar itu. Ia berharap data pemilih yang terekam menjadi data yang optimal. Oleh Karena itu, perlu dukungan dari berbagai pihak  baik parpol, aktivis penggiat  pemilu, dan stakeholders lainnya untuk pemilu yang lebih baik. (Sumber : www.kpu.go.id/oo/mtr/red. FOTO KPU/oo/hupmas )

KPU-DPR BAHAS PERSIAPAN PEMILU 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat membahas persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8). Pada rapat yang dipimpin dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo dan Agun Gunandjar Sudarsa itu hadir juga Pemerintah (Kemendagri) dan Bawaslu. Ketua KPU, Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU hadir lengkap, yakni Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ida Budhiati dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dari Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu, Muhammad dan dari Kemendagri diwakili Dirjen Dukcapil. Ketua KPU melaporkan perkembangan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN), perbandingan data pemilih berdasarkan usia pada DPSHP, perkembangan data pemilih penyadang disabilitas pada DPSHP, perbandingan data pemilih berdasarkan jenis kelamin pada DPSHP, dan perkembangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR. Berdasarkan data yang masuk pada Sidalih sampai dengan 26 Agustus 2013, DPSHP berjumlah 173.050.362 jiwa, DPSLN berjumlah 1.551.246 jiwa, perbandingan data pemilih berdasarkan jenis kelamin pada DPSHP perempuan berjumlah 49,99% dan laki-laki 50,01%. DCT anggota DPR dari dua belas partai politik peserta pemilu 2014 yang diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2013 lalu berjumlah 6.607 calon. (Sumber : www.kpu.go.id /dosen/ujang/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)  

Masyarakat Dihimbau Aktif Meneliti DPS

Rantau, KPU Tapin - Ketua KPU Tapin menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tapin agar aktif meneliti Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD Tahun 2014 yang telah ditetapkan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan se Kabupaten Tapin pada tanggal 10 Juli 2013, demikian diungkapkan H. Aminuddin saat memberikan pengarahan kepada para operator/PPK dalam Rakor Operator/PPK se Kabupaten Tapin bertempat di Aula KPU Tapin (18/07). Masyarakat dapat melihat dan meneliti penguman DPS apakah mereka sudah termasuk dalam DPS atau belum dalam DPS pada Kantor Lurah/Desa masing-masing, dan kalau namanya atau anggota keluarganya ada yang belum termasuk dalam DPS agar melaporkannya kepada PPS setempat untuk dimasukkan dalam DPS-HP(Hasil Perbaikan) paling lambar tanggal 1 Agustus 2013 sesuai dengan tahapan pada Pemilu tahun 2014, demikian tambah H. Amin. Dalam panduan pemutakhiran data pemilih dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang telah diumumkan diwajibkan memperlihatkan identitas kependudukannya atau surat keterangan sah lainnya dan langsung datang sendiri atau diwakili atau mewakili pemilih lainnya ketika memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS, baik tanggapan adanya warga yang belum masuk dalam DPS, pemilih ganda, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia dan pemilih baru. Rakor diakhiri dengan penjelasan teknis tentang Perbaikan DPS dan teknis pengimputannya ke dalam program Sidalih bagi para PPK dan PPS di Desa/Kelurahan oleh Kasubbag. Perencanaan dan Data Tommy Arrizky, SE (fauzi-Komisioner)

Populer

Belum ada data.