Sosialisasi

Apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ??

Di tengah upaya memperkuat demokrasi dan tata kelola pemilu, persoalan mendasar yang sering terabaikan adalah abainya proses pembaruan data pemilih. Keakuratan data merupakan kunci dalam menjamin hak pilih warga, mencegah potensi ganda dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Mobilitas penduduk, dinamika sosial, hingga administrasi kependudukan menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga keakuratan data pemilih. Pada akhirnya, masalah utama terletak pada rendahnya kesadaran akan urgensi pembaruan data pemilih sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas. Kondisi tersebut menciptakan kondisi dimana diperlukannya proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk menjaga data pemilih sesuai dengan keaadan riil warga yang memiliki hak pilih. Tanpa pemutakhiran yang akurat dan mutakhir, proses pemilihan dapat terganggu dan kehilangan legitimasi moral maupun teknis.   Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)? Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses pembaruan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU terhadap warga negara indonesia yang berada di NKRI maupun Luar Negeri. Proses ini menjunjung prinsip komprehensif, inklusif, akurat, dan mutakhir agar data tersusun lengkap, benar, dan terkini. PDPB juga dilaksanakan secara terbuka, responsif, partisipatif, dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Selain itu, prinsip perlindungan data pribadi dan aksesibilitas dijamin untuk menjaga privasi maupun data warga negara indonesia. Dasar hukum pelaksanaan PDPB adalah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dimana data yang mendasari pelaksanaan, yaitu. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau pemilihan terakhir Data kependudukan terkini Masukan masyarakat Koordinasi dengan instansi terkait Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pelaksanaan PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu atau Pemilihan sebagai dasar penyusunana DPT selanjutnya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Selain itu, PDPB bertujuan untuk. Menjamin Hak Pilih dengan syarat tercatat sebagai pemilih agar dapat menggunakan hak suaranya. Mencegah Pemilih Ganda atau Fiktif untuk menghindari manipulasi suara. Memastikan Data yang Akurat untuk pemetaan kebutuhan setiap wilayah. Efisiensi Logistik Pemilu  Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Proses Pemilu atau Pemilihan Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dalam Pemuktahiran Data terdapat beberapa tahapan yang dilakukan KPU bersama stakeholder. Pengumpulan Data Awal dimana data yang didapatkan berasal dari DPT terakhir dan database kependudukan dari Dukcapil atau Kemendagri. Sinkronisasi dan Verifikasi Data untuk mengidentifikasi perubahan status pemilih. Melakukan Koordinasi dengan Instansi Terkait Seperti Disdukcapil, Bawaslu, hingga aparat desa dan RT/RW. Pelaksanaan PDPB yang dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali di tingkat kabupaten/kota Publikasi Hasil PDPB diumumkan secara terbuka melalui situs resmi dan media sosial KPU. Mendengarkan Masukan Masyarakat jika terdapat data yang belum sesuai. Siapa Saja yang Perlu Memperbarui Data? Kelompok masyarkat yang perlu untuk memperbarui data, yaitu. Masyarakat yang baru berusia 17 tahun. Warga yang baru menikah. Warga yang pindah domisili. Warga yang pensiun dari TNI/Polri. Mantan napi yang sudah mendapatkan kembali hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan. Warga yang mengalami ketidak sesuaian data. Terdapat anggota keluarga yang meninggal Masyarkat dapat melaporkan pembaruan data melalui: Media sosial Instagram dan Facebook resmi KPU Kabupaten Tapin Kantor KPU Kabupaten Tapin Melalui link berikut: bit.ly/FORM_UBAHDATA Cek data pemilihmu sekarang di: cekdptonline.kpu.go.id

Populer

Belum ada data.