Resmi Dilantik, PPK & PPS PSU Siap Bekerja
Binuang, kab-tapin.kpu.go.id -Kamis (29/04/2021) sebanyak 5 anggota PPK Binuang dan 18 anggota PPS dari 6 Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan resmi bertugas dan bekerja setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti secara bersamaan. PPK dan PPS yang telah dilantik siap bekerja untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di 24 TPS Kecamatan Binuang.
Acara yang digelar di Aula Mess Family Binuang, turut serta dihadiri oleh Bupati Tapin dalam hal ini diwakili oleh staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik, Bawaslu Kabupaten Tapin, Kesbangpol Tapin, dan perwakilan Kapolres Tapin.
Sebelum prosesi pelantikan dimulai, terlebih dahulu dibacakan SK penetapan anggota PPK dan PPS yang dibacakan oleh Staf Hukum Leny Marlina dan selanjutnya pelantikan secara resmi ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu langsung Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti dan diikuti oleh seluruh calon anggota PPK dan PPS terpilih.
Henny mengingatkan kepada para anggota PPK dan PPS bahwa janji yang diucapkan merupakan sebuah janji yang diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. PPK dan PPS yang sudah dilantik agar bekerja secara professional, independen dan menjaga integritas dan memenuhi tugas serta tanggung jawab bekerja secara maksimal.
“Semua yang diucapkan merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa”, kata Henny saat membacakan pesan pelantikan. Kemudian pelaksanaan prosesi pelantikan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan serta Pakta Integritas dan penyematan kartu identitas.
Usai pelantikan anggota PPK dan PPS diberi pembekalan tentang bagaimana tata kerja sebagai badan adhoc dalam penyelenggaraan PSU oleh masing-masing divisi. Anggota PPK dan PPS untuk pelaksanaan PSU terpilih harus memahami segala macam bentuk peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilu sehingga dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan.
ang