PPK & PPS PSU Ikuti Bimtek Tata Kerja
Binuang, kab-tapin.kpu.go.id -Untuk mematangkan pemahaman PPK dan PPS terkait tata kerja KPU, usai pelantikan anggota PPK dan PPS mereka langsung diberi pembekalan tentang bagaimana tata kerja sebagai badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Materi disampaikan langsung oleh masing-masing divisi, turut serta materi disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Siswandi Rayaan di hari ke-2. Pada kesempatan bimtek ini para Komisioner KPU Kabupaten Tapin menyampaikan materi tentang Tahapan PSU, Tata Kerja PPS, Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih, dan hal-hal lain yang dipandang perlu. Dalam salah satu materinya terkait kode etik penyelenggara Pemilihan yang disampaikan divisi Hukum Irfan Rafi’an, S.Sos, PPK dan PPS harus menjaga sikap dalam penggunaan sosial media. PPK dan PPS harus selalu mejaga independensi saat menjadi penyelenggara Penilihan.
“PPK dan PPS harus berhati-hati dalam penggunaan sosial media, karena sebagai penyelenggara tidak bisa posting atau komentar sembarangan di dunia maya”, imbuh Irfan Rafi’an saat menyampaikan materi kode etik penyelenggara Pemilihan.
Bimtek Tata Kerja yang digelar selama 2 hari di Aula Mess Family Binuang dari tanggal 29 - 30 April 2021 ini kemudian ditutup resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tapin, Hj. Henny Hendriyanti. Dalam sambutan penutupnya Henny memberi pesan kepada PPK dan PPS untuk selalu menjaga kesehatan karena kedepan tahapan demi tahapan akan semakin banyak.
ang