Persiapan Perekrutan PPK dan PPS, KPU Kalsel Adakan Rakor Bersama
Banjarmasin, kab-tapin.kpu.go.id Guna mempersiapkan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Rapat Koordinasi bersama dengan 13 KPU Kabupaten/Kota pelaksana Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Kalimantan Selatan Tahun 2020 ini dilaksanakan di Hotel G'Sign Banjarmasin dari tanggal 8-10 Januari 2020. Peserta Rakor terdiri dari Ketua dan anggota divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj. Henny Hendriyanti dan Fitria, anggota KPU Kabupaten Tapin divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tapin menghadiri Rakor bagian perwakilan dari KPU Kabupaten Tapin.
Pada Rakor Persiapan Pembentukan PPK dan PPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini diisi materi dari 5 komisioner KPU Kalsel, isi materi membahas tentang arahan, kebijakan, dan landasan hukum serta mengangkat isu-isu strategis dirasa penting untuk disampaikan karena untuk mencegah potensi pelanggaran pada saat tahapan pembentukan PPK dan PPS pada 13 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020.
Provinsi Kalimantan Selatan dalam Pemilihan Serentak 2020 ini akan melaksanakan Pemilihan Gubernur serta pemilihan Bupati dan Walikota di 5 Kabupaten dan 2 Kotamadya. Kebutuhan PPK dan PPS untuk Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 765 PPK dan 6024 PPS dari 153 Kecamatan dan 2008 Desa.
Diharapkan dalam Rakor ini dapat menyatukan pendapat serta pemahaman terhadap regulasi terkait proses pembentukan PPK dan PPS dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. (ang)