Berita Terkini

Pengumuman DPT Tapin mulai ditempel PPS

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Setelah menerima Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam form A.3-KWK dari PPK, sesuai intruksi terhitung hari ini tanggal 28 Oktober 2020 PPS se-Kabupaten Tapin mengumumkan secara serentak informasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) kepada masyarakat. PPS menempelkan salinan DPT tersebut di papan pengumuman Desa/Kelurahan serta lokasi strategis yang mudah dijangkau, hal itu bertujuan agar masyarakat bisa memantau namanya mulai hari ini.

KPU Kabupaten Tapin sendiri telah menetapkan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Kabupaten Tapin sebanyak 132.188 pilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 65.532 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 66.656 pemilih.

Dalam form A.3-KWK yang ditempel oleh PPS termuat informasi identitas pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan menutup NKK NIK dan tanggal lahir, hal ini bertujuan untuk melindungi data pribadi pemilih agar tidak disalah gunakan. Apabila masih ada masyarakat yang namanya belum tercantum dalam DPT yang telah diumumkan tersebut, dimohon segera melaporkan ke anggota PPS atau RT/RW setempat, dengan cara mengisi Formulir yang tersedia oleh PPS, serta melampirkan fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dan atau Kartu Keluarga. Hal ini dijelaskan Ketua divisi Program dan Perencanaan Syaefudin, S.Ag, M.Pd.I memberikan arahan saat penjelasannya dalam rapat daring bersama PPK se-Kabupaten Tapin.

“Bagi warga yang namanya tidak tercantum di DPT dimohon segera melaporkan ke PPS terdekat agar segera ditindaklanjuti,” tandas Syaefudin menjelaskan.

(ang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali