Berita Terkini

Pendaftaran Anggota KPPS Resmi Dibuka

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id KPU Kabupaten Tapin resmi membuka pendaftaran perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak Rabu (7/10/2020). Ada sebanyak 3.283 orang yang akan direkrut untuk menjadi anggota KPPS yang akan bertugas diseluruh TPS Kabupaten Tapin. Informai pengumuman pendaftaran KPPS telah ditempel di papan pengumuman desa/kelurahan setempat, masyarakat bisa juga langsung akses di media sosia dan website KPU Kabupaten Tapin. Ada hal yang berbeda dari persyaratan KPPS sebelumnya dimana usia dibatasi maksimal 50 tahun dan minimal 20 tahun selain itu calon anggota yang dinyatakan lulus seleksi dan sebelum ditetapkan sebagai anggota KPPS wajib mengikuti pemeriksaan Kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19, hal ini sebagai bentuk KPU dalam menjamin masyarakat aman menyalurkan suaranya di dalam TPS tanggal 9 Desember 2020 nanti.

"Semua erat kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Desease," tutur Fitria anggota KPU Kabupaten Tapin dalam keterangannya di Rakor daring Persiapan Pembentukan KPPS bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Fitra menambahkan, bagi para anggota KPPS yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, diharuskan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Calon Anggota PPS yang telah ditetapkan nanttinya  juga wajib mengikuti pemeriksaan Kesehatan terkait dengan Covid-19,” tambahnya lagi.

Penerimaan berkas Pendaftaran calon anggota KPPS bisa diantarkan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa/kelurahan setempat. Batas terakhir penerimaan berkas adalah tanggal 13 Oktober 2020 jika sampai penutupan masih belum terpenuhi akan dilakukan perpanjangan dan diumumkan kemudian. Hal ini disampaikan ini juga disampaikan Fitria dalam rakor daring bersama PPK terkait juknis pembentukan PPK.

(ang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,351 kali