
Pendaftaran Anggota KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
Persyaratan Pendaftaran
1. WNI usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945
3. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
4. Tidak menjadi anggota Partai Politik
5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS
6. Bebas penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani
7. Pendidikan minimal SMA/Sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih
9. Tidak pernah dijatuhi sanksi oleh KPU/DKPP
10. Belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai KPPS
11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu
12. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas)
13. Bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19
Berkas Pendaftaran
1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Fotokopi KTP Elektronik
4. Fotokopi ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang
atau menunjukkan yang asli
5. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit
6. Surat Pernyataan
7. Pas foto bewarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
8. Surat Keterangan Domisili bagi calon KPPS yang domisilinya berbeda dengan alamat KTP
Pengumuman resmi penerimaan pendaftaran calon Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 telah ditempel di papan pengumuman kantor desa/kelurahan atau lokasi strategis yang mudah dijangkau di desa/kelurahan masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut dan pengantaran berkas bisa hubungi langsung di Sekretariat PPS Kantor Desa/Kelurahan masing-masing. Surat pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan bisa diunduh dalam link dibawah ini:
Surat Pendaftaran UNDUH
Daftar Riwayat Hidup UNDUH
Surat Pernyataan UNDUH