Pengumuman/SE

Pendaftaran Anggota KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020

Persyaratan Pendaftaran

1.  WNI usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun

2.  Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita

     Proklamasi 17 Agustus 1945

3.  Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

4.  Tidak menjadi anggota Partai Politik

5.  Berdomisili di wilayah kerja KPPS

6.  Bebas penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani

7.  Pendidikan minimal SMA/Sederajat

8.  Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih

9.  Tidak pernah dijatuhi sanksi oleh KPU/DKPP

10. Belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai KPPS

11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu

12. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas)

13. Bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19

 

Berkas Pendaftaran

1.  Surat Pendaftaran

2.  Daftar Riwayat Hidup

3.  Fotokopi KTP Elektronik

4.  Fotokopi ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang

    atau menunjukkan yang asli

5.  Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit

6.  Surat Pernyataan

7.  Pas foto bewarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

8.  Surat Keterangan Domisili bagi calon KPPS yang domisilinya berbeda dengan alamat KTP

Pengumuman resmi penerimaan pendaftaran calon Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 telah ditempel di papan pengumuman kantor desa/kelurahan atau lokasi strategis yang mudah dijangkau di desa/kelurahan masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut dan pengantaran berkas bisa hubungi langsung di Sekretariat PPS Kantor Desa/Kelurahan masing-masing. Surat pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan bisa diunduh dalam link dibawah ini:

Surat Pendaftaran UNDUH

Daftar Riwayat Hidup UNDUH

Surat Pernyataan UNDUH

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali