Berita Terkini

KPU Tapin Sosialisasikan Tahapan Kampanye di Tengah Pandemi

Rantau, kab-tapin.kpu.go.id  Agenda tahapan kampanye yang sudah dijadwalkan mulai tanggal 26 September dan akan berakhir sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 dimana tanggal 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang. Untuk itu dalam rangka untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat terhadap tahapan kampanye ini, KPU Kabupaten Tapin mengggelar sosialisasi tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, berlangsung di aula Taman Pertanian Terpadu, pada Selasa (06/10/2020). Kegiatan ini mengundang stakeholder terkait meliputi  Pemkab Tapin, Kepala Kesbangpol, perwakilan Forkopimda, organisasi pemuda, organisasi masyarakat serta organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Tapin.serta perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Hj Henny Hendriyanti SKM, MM, dalam sambutannya Hj Henny Hendriyanti memaparkan kenapa sosialisasi tahapan kampanye penting dilaksanakan, hal ini agar masyarakat mengetahui setiap tahapan kampanye dan telah disesuaikan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Hal ini terkait tanggung jawab KPU dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyalurkan suaranya di dalam bilik TPS nanti.
“Pemilihan yang dilaksanakan ditengah pandemi tentu berbeda, karena itu tugas kita KPU ialah melaksanakan Pilkada agar tetap berjalan dengan aman dan lancar dengan mengutamakan protokol kesehatan.” Ungkap Henny dalam sambutannya.

Sementara itu dari perwakilan Pemkab Tapin yang diwakili diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Gusti Ridha Jaya menyambut baik digelarnya sosialisasi tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dengan berpedoman kepada prokes Covid-19.

“Dengan kegiatan ini, tim kampanye maupun warga masyarakat Tapin dapat mengetahui pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Ia berharap masing-masing tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kalsel dapat mematuhi aturan dan menjalankan kampanye berpedoman pada protokol kesehatan.

(ang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,339 kali