Pengumuman/SE

MAKLUMAT PELAYANAN KPU KABUPATEN TAPIN

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin menetapkan Maklumat Pelayanan pada 6 Januari 2025. Melalui maklumat ini, KPU Kabupaten Tapin menegaskan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar operasional prosedur, melakukan perbaikan berkelanjutan, serta memberikan kompensasi atau menerima sanksi apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan penetapan maklumat ini diharapkan KPU dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPU, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali